“Maka kami meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menolak semua isi gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Gugatan dilakukan Menteri Pertanian upaya untuk pembungkaman. Tidak akan hanya terjadi ke Tempo, tanda bahaya untuk semua media,” ujar diam
Seperti diketahui, permasalahan yang dihadapi Tempo dengan Menteri Pertanian sudah dibawa ke Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa pers. Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025. Dewan Pers menyatakan pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 (tidak akurat dan melebih-lebihkan) serta Pasal 3 (mencampur fakta dan opini yang menghakimi).
Isi pada PPR dikeluarkan Dewan Pers merekomendasikan agar Tempo mengganti judul poster, meminta maaf, melakukan moderasi konten, dan melaporkan pelaksanaan rekomendasi kepada Dewan Pers. Tempo telah memenuhi rekomendasi tersebut dalam batas waktu 2×24 jam.
Namun, Amran tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, menilai Tempo tetap melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materiil dan imateriil bagi Kementerian Pertanian.
Adapun tuntutan SJB dalam aksi solidaritas ini, yakni;Pernyataan Sikap Aksi Solidaritas Tempo
1. Kemerdekaan Pers adalah syarat mutlak dalam negara demokrasi, gugatan terhadap media adalah preseden buruk mengancam ekosistem pers dan demokrasi.
2. SJB Dukung Tempo dan Menolak Gugatan perdata Mentan Amran Sulaiman Rp 200 Miliar ke media tempo
3. Mendesak Menteri Pertanian Amran mencabut gugatan terhadap tempo dan menghormati PPR (Pernyataan Penilaian Rekomendasi) Dewan Pers
4. Gugatan terhadap tempo adalah bentuk pembredelan gaya baru, seharusnya dukung media tetap akurat, kritis, tetap independen
5. Mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan isi Menteri Pertanian Amran Sulaiman