TPA Suwung Ditutup 23 Desember 2025

Minggu 07-12-2025,20:43 WIB
Reporter : Nindya Previaputri
Editor : Nindya Previaputri

DENPASAR, DISWAYBALI.ID - TPA terbesar di Bali, TPA Suwung di Denpasar, sarbagita regional landfill yang selama puluhan tahun menjadi pusat pembuangan sampah utama akan resmi ditutup pada 23 Desember 2025.

Pemerintah Provinsi Bali menegaskan, mulai tanggal 23 Desember 2025 di mana Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar dan Kabupaten Badung dilarang membawa sampah ke lokasi TPA Suwung.

Penutupan TPA Suwung di Denpasar merupakan bagian dari upaya penghentian pembuangan terbuka dan melakukan trannsisi ke sistem pengelolaan sampah berbasis sumber. Kebijakan baru yang dibuat memaksa Denpasar dan Badung untuk menata ulang sistem pengelolaan sampah, melalui TPS3R, TPST, serta teknologi pengolahan sampah di tingkat rumah tangga.

BACA JUGA:Wings Air Resmi Buka Rute Baru Bali-Jember Perjalanan Menjadi Lebih Cepat dan Efisien

Pemerintah Provinsi Bali resmi menjadwalkan untuk menutup total TPA Suwung pada 23 Desember 2025. Keputusan tersebut disampaikan oleh Gubernur Wayan Koster melalui surat resmi kepada Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung.

Per tanggal 23 Desember 2025, kedua pemerintah daerah yaitu Denpasar dan Badung dilarang total untuk membawa sampah ke lokasi TPA Suwung. Langkah yang dilakukan oleh Gubernur Koster merupakan upaya penghentian sistem "Open dumping" yaitu sebuah metode pembuangan sampah terbuka di lokasi yang selama puluhan tahun melayani wilayah Denpasar dan Badung.

Tahapan penghentian sudah dimulai sejak 1 Agustus 2025 ketika TPA Suwung resmi dihentikan menerima sampah organik. Mulai saat itu, hanya ada sampah anorganik dan residu yang hanya diperbolehkan untuk masuk.

Kebijakan pelarangan membuang sampah organik ke TPA juga tercantum dalam Surat Gubernur Bali Nomor B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLH/DKLH tertanggal 23 Juli 2025 sebagai tindak lanjut dari keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 921 tahun 2025.

Pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLKH) Bali menyatakan bahwa larangan menerima sampah organik bukan keputusan mendadak, melainkan sudah menjadi bagian dari rencana bertahap menuju penutupan akhir.

BACA JUGA:Dirresnarkoba Polda Bali Pimpin Pembagian Sembako dalam Rangka HUT Reserse Polri

Gubernur Koster mendesak agar Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung segera mempersiapkan skema pengelolaan sampah alternatif. Beberapa solusi yang disarankan, antara lain pengoptimalan sistem TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle), TPST (Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu), serta penggunaan Teba Modern, mesin pencacah, dan dekomposer di tingkat rumah tangga.

Pemerintah juga mendorong pemilahan sampah di sumber, artinya warga diharapkan mampu memilah antara sampah organik dan bukan organik sejak dari rumah serta memperluas pengelolaan hingga ke tingkat desa atau kelurahan, bahkan desa adat.

Penutupan TPA Suwung tidak lepas dari sejumlah keluhan lingkungan dan pelanggaran regulasi. Praktik open dumping dinilai telah menimbulkan dampak serius bagi lingkungan serta kenyamanan warga sekitar, termasuk bau, asap, dan potensi bahaya kesehatan.

Selain itu penutupan juga menjadi upaya transisi Bali menuju pengelolaan sampah yang lebih modern, terukur, dan berbasis daur ulang serta pengolahan dari sumber yang sejalan dengan kebijakan nasional dan komitmen daerah.

Kategori :