BACA JUGA:Sambut Natal dan Tahun Baru, Industri Perhotelan Bali Perkuat Program Mitigasi Cuaca
Dari serangkaian pemeriksaan lapangan, petunjuk teknis, serta keterangan saksi, Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil menangkap TSA pada 12 Oktober 2025 dini hari di Kerambitan, Tabanan.
Dalam pemeriksaan, TSA mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap dua unit Innova Reborn warna hitam bernomor polisi W 19XX QH serta satu Honda Brio DK 10XX FCN.
Seluruh mobil itu telah ia serahkan kepada seseorang berinisial RE.
Hasil pemeriksaan TSA membuka keterlibatan pelaku lain. Polisi kemudian menangkap NPOS alias RE (47), perempuan asal Buleleng yang diduga menjadi pengendali jaringan.
RE mengorganisir perekrutan pelaku lapangan, menerima mobil hasil kejahatan, dan mengirimkannya kepada BUD di Sidoarjo, Jawa Timur.
BACA JUGA:Bonnie Blue Ditangkap di Bali, Polisi Grebek Dugaan Produksi Konten Asusila
Dari setiap kendaraan yang berhasil dijual, RE memperoleh keuntungan hingga Rp 20 juta. Ia dibekuk di wilayah Abianbase, Mengwi.
Pelaku lain yang terungkap ialah AS alias MAN (22), yang berperan sebagai perekrut orang-orang yang disuruh menyewa mobil dan memastikan proses transaksi berjalan lancar.
MAN mengakui dirinya yang mempertemukan TSA dengan RE. Ia menerima bayaran antara Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta untuk setiap perannya. Penangkapannya dilakukan di Jalan Gunung Salak, Denpasar.
Jejak kedua pelaku ini kemudian mengarahkan polisi ke Jawa Timur.
Di sana, polisi menangkap DBP alias BUD (49), yang berperan sebagai penadah mobil curian dan menjualnya kembali, serta MA alias RUD (30), yang bertugas melepas GPS dari kendaraan agar tidak mudah dilacak.
BACA JUGA:TPA Suwung Ditutup 23 Desember 2025
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita tiga unit mobil: Toyota Kijang Innova hitam, Honda Brio putih milik CV Bali In Travel, serta Honda Brio abu-abu yang terkait laporan dari Polda Bali.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 55, 56, dan Pasal 480 KUHP terkait turut serta dan penadahan, dengan ancaman hukuman antara empat hingga sembilan tahun penjara.
Kapolres Kombes Pol I Komang Budiartha menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen memberantas sindikat serupa.