DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Kasus penangkapan aktivis di Bali berhasil mencuat ke publik setelah aparat Kepolisian mengamankan empat orang yang diduga berkaitan dengan aksi demonstrasi yang berlangsung beberapa waktu lalu.
Di mana satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan segera dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lanjutan sementara tiga lainnya dipulangkan. Penangkapan aktivis ini membuat beberapa pihak, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali menilai adanya kejanggalan dalam proses penangkapan.
Pihak LBH sampaikan kritik dan juga mempertanyakan prosedur serta dasar hukum dari penangkapan yang dilakukan kepada para aktivis karena dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan anggapan kriminalisasi terhadap kebebasan dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
BACA JUGA:Pura Mrajan di Bangli Terbakar, Tempat Penyimpanan Prelinga Hangus Dilalap Api
Penangkapan kepada empat aktivis di Bali oleh para aparat kepolisian menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir. Diketahui keempat aktivis tersebut berinisial TW, MH, DR, dan MR yang diamankan polisi dalam rangka pengembangan penyelidikan terkait aksi demonstrasi yang dilakukan pada Agustus lalu.
Dari empat orang yang diamankan, satu aktivis yang berinisial TW telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya, yaitu MH, DR, dan MR dipulangkan setelah melakukan pemeriksaan dan saat ini diketahui masih berstatus sebagai saksi.
Pihak Kepolisian menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum atas dugaan pelanggaran yang terjadi dalam aksi demonstrasi. Polisi menegaskan bahwa proses penangkapan telah melalui prosedur yang berlaku dan berdasarkan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik.
Berdasarkan beberapa informasi, diketahui penangkapan terhadap para aktivis dilakukan di beberapa lokasi yang berbeda di Bali. Langkah tersebut diambil setelah aparat melakukan penyelidikan lanjutan terkait dengan aksi demonstrasi yang dinilai memiliki unsur dugaan tindak pidana.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali menyampaikan sikap kritis terhadap penangkapan keempat aktivis tersebut. Menurut Ignatius Rhadite selaku Kepala Bidang Advokasi LBH Bali menyatakan adanya kejanggalan dengan proses penangkapan dan penetapan tersangka kepada pihak TW.
BACA JUGA:BMKG Pantau Bibit Siklon 93S, Gelombang Tinggi Berpotensi Terjadi di Bali–NTB
Pihak LBH juga sampaikan kejanggalan pada penangkapan ini karena merujuk dengan putusan MK, seseorang ditetapkan sebagai tersangka harus melalui pemeriksaan calon tersangka dan harus diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi, sedangkan pihak TW tidak pernah dipanggil oleh pihak kepolisian sebagai saksi.
Hal tersebut yang menurut pihak LBH janggal dan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Selain itu dikabarkan bahwa saat ini TW juga diduga melanggar hukum dengan pasal yang berlapis.
Beberapa pasal yang dituduhkan oleh TW adalah diduga melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 28 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang ITE tentang penyebaran berita bohong, Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak karena dianggap mengajak anak-anak untuk melakukan aksi unjuk rasa.
Lalu yang terakhir TW juga dikenakan Pasal 212-214 karena tidak mengindahkan imbauan pihak aparat. Setelahnya pihak LBH mengatakan bahwa saat ini pihak kepolisian hanya sedang mencari kambing hitam atas aksi unjuk rasa pada bulan Agustus lalu.
Hingga kini kepolisian belum memberikan tanggapan rinci terkait tudingan kejanggalan penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap TW seperti yang disampaikan oleh pihak LBH Bali.