Pemkab Buleleng Ajukan Kenaikan UMK 2026 Sekitar Enam Persen

Selasa 23-12-2025,23:46 WIB
Reporter : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

BULELENG, DISAYBALI.ID - Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Buleleng untuk tahun 2026 diusulkan berada di angka Rp 3,19 juta. Nilai tersebut mengalami penyesuaian sekitar 6,67 persen jika dibandingkan dengan UMK Buleleng tahun 2025.

Usulan tersebut muncul setelah Pemerintah Kabupaten Buleleng menggelar pembahasan bersama Dewan Pengupahan. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Buleleng, Putu Arimbawa, menyebut pembahasan itu melibatkan unsur pengusaha dan perwakilan pekerja, serta telah mencapai kata sepakat. Rapat digelar pada Selasa 23 Desember 2025.

BACA JUGA:Pemprov Bali Bahas Kenaikan UMP 2026, Disnaker Ajukan 6,67 Persen

Dalam pembahasan tersebut, disepakati bahwa nominal UMK 2026 Buleleng berada di kisaran Rp 3.196.561. Meski demikian, angka tersebut masih belum melampaui Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali. 

Kondisi ini membuat Buleleng kembali mengambil kebijakan yang sama seperti dua tahun sebelumnya, yakni menjadikan UMP Bali sebagai acuan UMK.

Arimbawa menjelaskan, penentuan UMK dilakukan melalui sejumlah indikator yang telah diatur pemerintah. Salah satunya dengan melihat perbandingan daya beli antara UMK Buleleng dan UMP Bali dalam beberapa tahun terakhir. 

Selain itu, faktor serapan tenaga kerja serta median upah pekerja juga menjadi bahan pertimbangan.

Dari hasil penghitungan ketiga indikator tersebut, nilai UMK Buleleng masih berada di bawah standar provinsi. 

BACA JUGA:Cara Kreator Muda Bali Gabungkan Literasi Financial dengan Konten Digital

Sebagai gambaran, UMK Buleleng pada 2025 tercatat sebesar Rp 2.996.561. Dengan penyesuaian sekitar Rp 200 ribu, angka UMK 2026 diusulkan naik menjadi Rp 3,19 juta.

Kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat Dewan Pengupahan itu telah dituangkan dalam berita acara dan disetujui seluruh peserta rapat, baik dari unsur pemerintah daerah, pengusaha, maupun serikat pekerja.

Tahap selanjutnya, hasil tersebut akan dilaporkan kepada Bupati Buleleng untuk kemudian diteruskan sebagai rekomendasi kepada Gubernur Bali. 

Pemerintah daerah menegaskan penetapan final UMK masih menunggu keputusan resmi UMP Bali dari pemerintah provinsi.

Kategori :