Selain itu, pendamping desa juga memiliki peran strategis dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama terkait bantuan sosial yang terhenti akibat perubahan kondisi ekonomi maupun kendala administrasi.
Dengan edukasi tersebut, masyarakat diharapkan mendapatkan kejelasan serta solusi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan penguatan fungsi pendamping desa dan kelurahan, Pemerintah Kabupaten Buleleng menargetkan pelayanan kepada PPKS dapat berlangsung lebih cepat, lebih tepat sasaran, serta mampu meminimalkan potensi kecemburuan dan kerawanan sosial di lingkungan masyarakat.
“Ini adalah wujud kehadiran negara melalui Dinas Sosial yang siap melayani dan menjawab kebutuhan masyarakat secara transparan dan akuntabel,” pungkasnya.