TKW kemudian dimasukan dalam daftar cegah agar tidak bisa meninggalkan wilayah Indonesia. Pelaku juga langsung diperiksa pihak terkait pada 9 April 2025.
Hasilnya, ditemukan bukti TKW adalah pemilik akun X dan Telegram dengan nama pengguna @oliver_woodx.
Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan terbukti menyalahgunakan pemberian izin tinggal dan mendapat ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp500 juta.