VIRAL! WN Amerika Serikat Ditangkap di Bali Imbas Jual Konten Pornografi di Platform Telegram

Rabu 21-05-2025,15:43 WIB
Reporter : Syifa Lulu
Editor : Syifa Lulu

TKW kemudian dimasukan dalam daftar cegah agar tidak bisa meninggalkan wilayah Indonesia. Pelaku juga langsung diperiksa pihak terkait pada 9 April 2025.

Hasilnya, ditemukan bukti TKW adalah pemilik akun X dan Telegram dengan nama pengguna @oliver_woodx.

Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan terbukti menyalahgunakan pemberian izin tinggal  dan mendapat ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp500 juta.

Kategori :