Hakim tunggal I Ketut Somanasa menyatakan penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan formal.
"Maka alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon (I Made Daging) haruslah dinyatakan tidak beralasan dan ditolak seluruhnya, sebaliknya termohon telah berhasil membuktikan dalil-dalil penetapan tersangka," jelas Hakim Tunggal Ketut Somanasa membacakan amar putusan.