Tersandung Fraud, OJK Cabut Izin Usaha BPR Kamadana

Kamis 19-02-2026,13:10 WIB
Reporter : Rivansky Pangau
Editor : Syifa Lulu

DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.

Pencabutan izin usaha ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026. 

Kepala OJK Bali, Kristrianti Puji Rahayu, menegaskan pencabutan izin usaha merupakan bagian dari langkah pengawasan otoritas dalam menjaga stabilitas industri perbankan.

BACA JUGA:OJK Buka Perlakuan Khusus Terhadap Debitur Korban Banjir di Bali

"Pencabutan izin usaha PT BPR Kamadana merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," ujarnya.

OJK mengidentifikasi adanya permasalahan serius yang berkaitan dengan integritas dan tata kelola perusahaan. 

Permasalahan tersebut mencakup fraud, pengabaian prinsip kehati-hatian dan asas pemberian kredit yang sehat, serta penyimpangan terhadap ketentuan perbankan. Kondisi itu berdampak signifikan terhadap keuangan dan keberlangsungan usaha BPR.

Dalam proses pengawasan, OJK telah meningkatkan intensitas pengawasan, menjatuhkan sanksi administratif, melakukan pembinaan, mengevaluasi kinerja manajemen, hingga mengawasi pelaksanaan rencana tindak penyehatan. 

BACA JUGA:Indonesia Kuasai 40% Ekonomi Digital ASEAN, OJK Sebut Era Baru Dimulai

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, kondisi bank belum menunjukkan perbaikan memadai.

Sejak 18 Desember 2024, status pengawasan BPR Kamadana ditetapkan sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen serta Tingkat Kesehatan (TKS) berpredikat Tidak Sehat. 

"Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi BPR belum menunjukkan perbaikan yang memadai," kata Kristrianti.

Upaya penyehatan yang disusun manajemen selama masa BDP dinilai belum mampu mengatasi persoalan permodalan secara signifikan. 

BACA JUGA:POJK Baru: Rekening Mengendap Lebih dari 1.800 Hari Masuk Kategori Dormant

Selanjutnya pada 16 Desember 2025, OJK menetapkan status pengawasan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) sesuai Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah.

Kategori :