Selama masa BDR, pengurus dan pemegang saham juga tidak berhasil melakukan penyehatan.
OJK menindaklanjuti temuan pelanggaran sesuai ketentuan, termasuk pemberian sanksi kepada pejabat eksekutif yang terbukti melakukan pelanggaran.
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor S-R.4/ADK3/2026 tanggal 5 Februari 2026, LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR tersebut dan meminta OJK mencabut izin usaha.
BACA JUGA:Moody's Akui Resiliensi Ekonomi Indonesia, OJK Optimistis Prospek Berkelanjutan
Menindaklanjuti permintaan itu dan memperhatikan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK melakukan pencabutan izin usaha (CIU).
Dengan pencabutan tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Kristrianti menegaskan seluruh langkah pengawasan dilakukan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
"Seluruh kebijakan dan langkah pengawasan yang ditempuh senantiasa berlandaskan nilai-nilai integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas," tegasnya.
Ia juga mengimbau nasabah untuk tetap tenang dan menunggu proses dan pemberitahuan selanjutnya.
"OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Kamadana agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Kristrianti.