Gaji PPPK Paruh Waktu Tabanan Segera Cair, Pemkab Pastikan Hak Pegawai Tetap Aman

Selasa 10-02-2026,15:00 WIB
Reporter : Syifa Lulu
Editor : Syifa Lulu

BACA JUGA:Bupati Sutjidra Ajak ASN Buleleng Peduli Lingkungan di Tengah Cuaca Ekstrem

Namun demikian, pencairan dana masih menunggu penyelesaian dokumen resmi berupa Surat Keputusan (SK) Bupati dan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Dokumen tersebut menjadi dasar hukum utama sebelum pembayaran dapat dilakukan.

“Saat ini SK Bupati masih dalam proses penomoran di Biro Hukum dan Administrasi Pemerintah Provinsi Bali. Proses ini penting agar seluruh pembayaran gaji memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari. Jika tidak ada kendala, dua bulan langsung cair,” jelasnya.

Urip menambahkan bahwa dalam SK tersebut terdapat penyesuaian tertentu.

Penyesuaian itu terutama berlaku bagi PPPK Paruh Waktu tingkat bawah yang memperoleh kenaikan gaji sebesar Rp300 ribu.

Setelah SK dan PKS ditandatangani, masing-masing organisasi perangkat daerah akan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).

BACA JUGA:Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo Kunjungi SPPG Plawa, Apresiasi Inovasi Menu Gizi Krama Bali

Pengajuan SPP menjadi tahapan akhir sebelum proses pencairan gaji dilakukan.

“Administrasi ini justru menjadi bentuk kehati-hatian pemerintah dalam melindungi hak pegawai. Kami ingin memastikan bahwa gaji yang diterima sah secara hukum, tercatat dengan benar, dan tidak bermasalah di kemudian hari, mudah-mudahan minggu depan sudah bisa kita cairkan,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Tabanan terus melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pihak terkait agar tahapan administrasi segera diselesaikan.

Setelah dasar hukum dinyatakan lengkap, pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu akan direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah juga mengimbau seluruh PPPK Paruh Waktu untuk tetap bersabar dan memahami bahwa ketertiban administrasi merupakan bagian dari komitmen dalam menjalankan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan bertanggung jawab.

Tags :
Kategori :

Terkait