Kronologi Polda Bali Bekuk 3 Pelaku Pelecehan Seksual Turis Asing

Sabtu 28-03-2026,10:48 WIB
Reporter : Rivansky Pangau
Editor : Rury Pramesti

Saat korban berada di kamar mandi, pelaku diduga melakukan aksi pelecehan seksual.

“Saat itu subuh dan situasi sepi, pada kesempatan itu timbullah niat pelaku AMG (Security) untuk melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap korban,” tutur Kombes Pol Gede Adhi.

Berdasarkan laporan korban, tim Satreskrim Polresta Denpasar bergerak cepat melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Denpasar Barat.

BACA JUGA:Terapkan Operasional Ramah Lingkungan, BNI Hemat Energi 559 Ribu Giga Joule Sepanjang 2025

Saat ini, pelaku telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus ketiga ditangani oleh Polres Badung, dengan korban seorang WNA asal China yang melaporkan kejadian pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 WITA.

Peristiwa bermula saat korban kembali ke hotel usai dari tempat hiburan malam dan tidak menemukan kunci kamarnya.

Pelaku yang merupakan karyawan hotel kemudian menawarkan bantuan dan mengantar korban ke depan kamar.

Namun karena pintu tidak dapat dibuka, pelaku mengajak korban menuju front desk dengan alasan mengambil kunci cadangan. Dalam perjalanan, pelaku diduga memaksa korban menuju ruangan kosong.

“Kemudian diduga terjadi pelecehan seksual oleh pelaku ruang kosong hotel di daerah Canggu, Kuta Utara, Badung. Pelaku KYP diamankan petugas berdasarkan laporan korban, dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Badung,” ungkap Direskrium.

Dari hasil penyelidikan, ketiga kasus memiliki pola yang relatif serupa, yakni terjadi saat korban berada dalam kondisi rentan setelah dari tempat hiburan malam pada waktu subuh.

Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman menegaskan, bahwa ketiga pelaku bukan merupakan residivis.

Para pelaku dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan perbuatannya.

Untuk kasus pertama, pelaku dijerat Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022, Pasal 473 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, dan Pasal 479 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara itu, pelaku pada kasus kedua dijerat Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022. Adapun pelaku pada kasus ketiga dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023.

Polda Bali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya yang menyasar wisatawan, guna menjaga rasa aman dan citra pariwisata Bali.

Kategori :