19 Ribu Botol Miras Berpita Cukai Palsu Nyaris Beredar di Bali

Selasa 28-07-2026,16:37 WIB
Reporter : Rivansky Pangau
Editor : Rury Pramesti

Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, Iyan Rubiyanto mengatakan, pemeriksaan awal menunjukkan minuman beralkohol tersebut diduga merupakan produk asli. Namun, produk itu diduga menggunakan pita cukai palsu untuk diedarkan di Bali. 

“Kalau dilihat dari kemasannya, kami duga ini adalah asli. Jalur distribusinya pasti sudah direncanakan untuk kebutuhan Bali,” ujarnya saat konferensi pers di Kanwil Bea Cukai Bali-NTB-NTT, Badung, Selasa, 28 Juli 2026.

“Dengan total jumlah sekitar hampir 15.000 liter. Ini tentunya merupakan stok yang luar biasa besarnya,” sambungnya.

BACA JUGA:Konflik Warga Bugbug Memuncak, Bukit Asah dan Virgin Beach Sempat Tak Bisa Diakses

Adapun, penyidikan perkara tersebut kini dilakukan Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT. Proses itu melibatkan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap pemilik serta jaringan distribusi ribuan botol miras tersebut. “Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi. Mudah-mudahan dari hasil pemeriksaan ini kita bisa mengungkap siapa pemilik barang ini,” jelas Iyan.

Dirinya menegaskan, penindakan tidak lagi hanya menyasar lokasi penjualan minuman beralkohol. Petugas kini juga membidik pusat distribusi untuk memberikan efek jera. 

“Dengan melakukan penindakan di tingkat pusat, ini akan memberikan efek jera kepada para pelaku,” pungkas Iyan.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Ketentuan tersebut telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.(*)

Kategori :