Barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital merek Krisbow, satu bendel plastik klip bening, satu ikat pipet plastik, alat isap atau bong, gunting, buku catatan penjualan, serta buku rekening BCA.
Dari hasil interogasi awal, INM mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang tersimpan dalam kontak WhatsApp dengan nama ‘Mek Tembau’.
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan orang yang disebut tersangka tersebut.
BACA JUGA:Polda Bali Bongkar Peredaran 831 Gram Sabu di Denpasar, Pelaku Diamankan
Saat ini INM bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Bali. Penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk asal-usul senjata api dan amunisi yang ditemukan.
“Saat ini tersangka INM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Bali untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, termasuk mendalami asal-usul senjata api dan amunisi yang ditemukan. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 609 ayat 1,” tandas Ariasandy.(*)