BADUNG, DISWAYBALI.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali memasukkan dua warga negara (WNA) Prancis, yang diduga terlibat dalam video dewasa berdurasi 13 menit ke dalam aplikasi Subject of Interest (SOI).
Langkah ini dilakukan setelah video yang diduga direkam, di sebuah penginapan di Karangasem tersebut viral di media sosial.
Kedua WNA berinisial EMC dan JPS itu diketahui telah meninggalkan Indonesia pada Januari 2026.
Imigrasi Bali memasukkan data keduanya ke dalam sistem pengawasan agar petugas di seluruh tempat pemeriksaan imigrasi (TPI), dapat mendeteksi apabila mereka kembali ke Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari penelusuran siber dan integrasi data keimigrasian, setelah muncul keresahan masyarakat terkait beredarnya video tersebut.
BACA JUGA:Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 10 WNA, Termasuk 2 Mantan Narapidana
Berdasarkan penelusuran petugas Kantor Imigrasi Buleleng, akun pemeran dalam video teridentifikasi berinisial EMC untuk perempuan dan JPS untuk laki-laki. Keduanya berkebangsaan Prancis.
Data keimigrasian menunjukkan EMC dan JPS masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada 6 Januari 2026 dan meninggalkan wilayah Indonesia pada 18 Januari 2026.
Imigrasi menduga video tersebut direkam di salah satu penginapan di Karangasem dalam rentang waktu 6 hingga 18 Januari 2026.
Namun, konten itu baru diunggah ke platform dewasa sekitar Agustus 2026, ketika keduanya sudah berada di luar negeri.
Ramdhani menegaskan, pencantuman data kedua WNA tersebut dalam aplikasi SOI merupakan langkah antisipatif, agar aparat dapat melakukan pemeriksaan apabila mereka kembali memasuki wilayah Indonesia.
BACA JUGA:Imigrasi Ngurah Rai Kawal Persidangan WNA Tiongkok Pengguna Paspor Palsu
“Terhadap dua orang yang terlibat dalam video tersebut, saat ini telah kami masukkan ke dalam aplikasi Subject of Interest hasil koordinasi sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dengan dimasukkannya data ini, informasi perlintasan mereka secara otomatis terhubung dan tersebar di seluruh bandara serta pelabuhan internasional di Indonesia,” tegas Ramdhani.
Ia menjelaskan, sistem keimigrasian akan mendeteksi kedatangan kedua WNA tersebut, apabila mereka mencoba masuk kembali ke Indonesia. Petugas di TPI kemudian akan melakukan pemeriksaan sementara, sebelum menyerahkan penanganannya kepada Kantor Imigrasi Buleleng.
“Apabila mereka mencoba masuk kembali ke Indonesia, sistem akan langsung mendeteksi dan petugas di TPI akan melakukan pemeriksaan sementara. Selanjutnya, mereka akan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Buleleng untuk menjalani proses hukum, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.