Lisa Mariana Ngaku Ingin Lanjutkan Kuliah Ambil Jurusan Hukum: Saya Mau Nyaleg!

Rabu 04-06-2025,19:16 WIB
Reporter : Hasyim Ashari
Editor : Hasyim Ashari

Persidangan ini merupakan sidang ketiga. Persidangan hanya digelar singkat dengan durasi kurang lebih 30 menit.

"Hasil dari mediasi tadi bersama tim kuasa hukumnya bapak Ridwan Kamil yang pada pokoknya adalah deadlock atau tidak menemukan kesepakatan," ucap Kuasa Hukum Lisa, Markus Nababan kepada wartawan, usai persidangan

Adapun, deadlock terjadi karena prinsipal Ridwan Kamil tidak hadir. Menurut peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016 harus dihadiri oleh tergugat. Apabila tidak hadir, Markus menyebut yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik.

"Tadi alasan dari pengacara tergugat, bapak Ridwan Kamil tidak bisa hadir dan menguasakan seluruhnya kepada kuasa hukumnya dikarenakan sibuk kerja," kata Markus.

Kategori :