Pemerintah berkomitmen untuk melakukan verifikasi lapangan secara objektif dan menyusun laporan komprehensif mengenai dampak kegiatan tambang di kawasan Raja Ampat.
Langkah ini juga sesuai dengan Peraturan Presiden yang diterbitkan pada Januari 2025 terkait penertiban kawasan hutan dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Pemerintah juga berjanji akan mengawasi secara ketat aktivitas pertambangan yang masih beroperasi di wilayah Raja Ampat untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak merusak lingkungan dan ekosistem laut yang menjadi kebanggaan dunia.