Wali Kota Surabaya Terapkan Jam Malam Bagi Anak, Bali Bakal Ikutan?

Jumat 27-06-2025,07:22 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Candra Pratama

DENPASAR, DISWAYBALI.ID -- Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak di Kota Surabaya. 

Tujuan dari diterbitkannya SE tersebut untuk memastikan anak-anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, serta terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi. 

Eri Cahyadi mengatakan, sebagai bagian dari jaringan global Child Friendly Cities Initiative (CFCI) UNICEF, pihaknya berkomitmen penuh untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak. 

"Pembatasan jam malam ini bertujuan membatasi aktivitas anak di luar rumah pada malam hari, guna menghindarkan mereka dari berbagai risiko," ucap Eri, Kamis, 25 Juni 2025.

BACA JUGA:Hilang Dibawa OTK, Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi Akhirnya Ditemukan di Madura

"Seperti kenakalan remaja, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, zat adiktif lain, serta segala bentuk kekerasan terhadap anak," sambungnya.

Pemberlakuan jam malam bagi anak di luar rumah dimulai sejak pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB. Namun, terdapat beberapa pengecualian yang diizinkan.

Seperti anak yang sedang mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, termasuk mengikuti kegiatan keagamaan atau sosial kemasyarakatan di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua atau penanggung jawab.

"Kemudian, anak yang berada di luar rumah bersama orang tua atau penanggung jawab atau keluarga, serta dalam kondisi darurat, bencana, atau keperluan kesehatan mendesak," jelasnya.

BACA JUGA:Bikin Heboh! Sapi Kurban Milik Dindik Jatim Tercebur ke Kolam Ikan, Damkar Turun Tangan

Selama jam malam berlangsung, Eri Cahyadi menegaskan bahwa anak tidak dibenarkan melakukan aktivitas di luar rumah atau tempat tinggal.

Kemudian berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua, melakukan aktivitas yang mengarah ke tindak kriminalitas, atau mengikuti komunitas yang berpotensi menimbulkan kenakalan remaja. 

Di antaranya adalah Komunitas Punk, Gangster, Balap Liar, menggunakan NAPZA, dan lain sebagainya. 

"Anak juga dilarang berada di lokasi dan komunitas yang berpotensi membahayakan keselamatan, seperti warung kopi, warung internet, penyedia game online, atau di jalanan," imbuhnya.

Bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam tersebut, Eri menyebut, pihaknya akan melakukan pendekatan persuasif dan edukatif. 

Kategori :