Sindikat Penggelapan Mobil Rental Lintas Provinsi Dibongkar Polres Bandara Ngurah Rai
Satuan Reserse Kriminal Polres kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil membongkar jaringan penggelapan mobil rental lintas provinsi-polres_bandara_ngurah_rai-instagram
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 55, 56, dan Pasal 480 KUHP terkait turut serta dan penadahan, dengan ancaman hukuman antara empat hingga sembilan tahun penjara.
Kapolres Kombes Pol I Komang Budiartha menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen memberantas sindikat serupa.
Ia menilai kelompok ini bekerja seperti jaringan terstruktur, mulai dari perekrut hingga penadah luar daerah.
Kapolres juga memastikan bahwa pengejaran terhadap pelaku lain yang belum tertangkap terus dilakukan.
BACA JUGA:Wings Air Resmi Buka Rute Baru Bali-Jember Perjalanan Menjadi Lebih Cepat dan Efisien
Di sisi lain, ia mengimbau pengusaha rental mobil, khususnya yang beroperasi di kawasan bandara, agar meningkatkan kewaspadaan.
Kapolres menyarankan agar pemilik rental memeriksa keaslian dokumen penyewa, memverifikasi tiket pesawat, menggunakan GPS dengan sistem keamanan lebih kuat, serta segera melapor apabila menemukan tanda-tanda mencurigakan dalam transaksi penyewaan.
Sumber: