Sindikat Penggelapan Mobil Rental Lintas Provinsi Dibongkar Polres Bandara Ngurah Rai

Sindikat Penggelapan Mobil Rental Lintas Provinsi Dibongkar Polres Bandara Ngurah Rai

Satuan Reserse Kriminal Polres kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil membongkar jaringan penggelapan mobil rental lintas provinsi-polres_bandara_ngurah_rai-instagram

Pemilik pun tidak berhasil menghubungi penyewa. Belakangan diketahui pelaku menggunakan modus serupa, yakni mengirim tiket pesawat palsu untuk meyakinkan pemilik rental bahwa mereka adalah wisatawan baru saja tiba di Bali sebelum kemudian membawa kabur kendaraan keluar daerah.

BACA JUGA:Sambut Natal dan Tahun Baru, Industri Perhotelan Bali Perkuat Program Mitigasi Cuaca

Dari serangkaian pemeriksaan lapangan, petunjuk teknis, serta keterangan saksi, Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil menangkap TSA pada 12 Oktober 2025 dini hari di Kerambitan, Tabanan. 

Dalam pemeriksaan, TSA mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap dua unit Innova Reborn warna hitam bernomor polisi W 19XX QH serta satu Honda Brio DK 10XX FCN.

Seluruh mobil itu telah ia serahkan kepada seseorang berinisial RE.

Hasil pemeriksaan TSA membuka keterlibatan pelaku lain. Polisi kemudian menangkap NPOS alias RE (47), perempuan asal Buleleng yang diduga menjadi pengendali jaringan. 

RE mengorganisir perekrutan pelaku lapangan, menerima mobil hasil kejahatan, dan mengirimkannya kepada BUD di Sidoarjo, Jawa Timur. 

BACA JUGA:Bonnie Blue Ditangkap di Bali, Polisi Grebek Dugaan Produksi Konten Asusila

Dari setiap kendaraan yang berhasil dijual, RE memperoleh keuntungan hingga Rp 20 juta. Ia dibekuk di wilayah Abianbase, Mengwi.

Pelaku lain yang terungkap ialah AS alias MAN (22), yang berperan sebagai perekrut orang-orang yang disuruh menyewa mobil dan memastikan proses transaksi berjalan lancar. 

MAN mengakui dirinya yang mempertemukan TSA dengan RE. Ia menerima bayaran antara Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta untuk setiap perannya. Penangkapannya dilakukan di Jalan Gunung Salak, Denpasar.

Jejak kedua pelaku ini kemudian mengarahkan polisi ke Jawa Timur. 

Di sana, polisi menangkap DBP alias BUD (49), yang berperan sebagai penadah mobil curian dan menjualnya kembali, serta MA alias RUD (30), yang bertugas melepas GPS dari kendaraan agar tidak mudah dilacak. 

BACA JUGA:TPA Suwung Ditutup 23 Desember 2025

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita tiga unit mobil: Toyota Kijang Innova hitam, Honda Brio putih milik CV Bali In Travel, serta Honda Brio abu-abu yang terkait laporan dari Polda Bali.

Sumber: