Bonnie Blue Resmi Dideportasi Dari Indonesia dan Dikenakan Denda
Bonnie Blue dinyatakan resmi dideportasi dari Indonesia dan dikenakan denda setelah sebelumnya mengikuti prosedur hukum di Bali--
DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Sorotan publik terhadap Bonnie Blue selama beberapa waktu terakhir berujung pada kepastian hukum. Bonnie Blue dinyatakan resmi dideportasi dari Indonesia dan dikenakan denda setelah sebelumnya mengikuti prosedur hukum di Bali.
Dalam persidangan tipiring, Bonnie Blue dinyatakan bersalah atas pelanggaran lalu lintas dan dijatuhi denda sebesar Rp 200 ribu. Bonnie Blue dinyatakan tidak terbukti atas tindakan membuat ataupun menyebarkan video pornografi.
Meskipun begitu aktivitas yang selama ini dilakukan oleh Bonnie Blue dinilai tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggal yang membuat keputusan hukum berakhir dengan dideportasinya Bonnie Blue dari Indonesia dan hadirnya larangan untuk Bonnie Blue masuk kembali ke Indonesia.
BACA JUGA:Bonnie Blue Ditangkap di Bali, Polisi Grebek Dugaan Produksi Konten Asusila
Kasus yang menjerat konten kreator dari platform OnlyFans akhirnya telah mencapai tahap akhir dengan putusan bahwa Bonnie Blue dideportasi dari Indonesia usai menjalani proses hukum di Bali.
Perempuan yang bernama asli Tia Emma Billinger itu sebelumnya menjalani sidang tindak pidana (tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar dan dijatuhi denda sebesar Rp 200 ribu terkait pelanggaran lalu lintas.
Meski sebelumnya sempat ramai diberitakan perihal dugaan adanya pembuatan konten pornografi, tetapi pihak berwajib telah memastikan bahwa tidak ditemukan unsur pornografi dalam kasus yang menjerat Bonnie Blue ini.
Permasalahan Bonnie Blue ini bermula dari aktivitasnya bersama dengan sejumlah warga negara asing yang viral di media sosial. Mereka kedapatan menggunakan mobil pikap yang bertuliskan BangBus di jalan umum Bali dengan cara yang memang tidak diperuntukan kendaraan.
Hal itu yang membuat adanya laporan dari masyarakat dan para aparat keamanan bertindak karena dinilai mengganggu ketertiban sertta melanggar lalu lintas. Dalam proses pemeriksaan, pihak Kepolisian sempat mendalami dugaan adanya pembuatan konten dewasa.
BACA JUGA:Terapkan Digitalisasi Terintegrasi, Pertamina Digital Hub Perkuat Ketahanan Energi
Namun setelah ditindaklanjuti, aparat menyatakan tidak menemukan bukti kuat yang mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Pornografi, dengan demikian proses hukum terhadap Bonnie Blue hanya difokuskan pada pelanggaran lalu lintas dan aspek keimigrasian.
Sidang tipiring yang digelar di Pegadilan Negeri Denpasar memutuskan bahwa Bonnie Blue terbukti melanggar aturan pengendaraan kendaraan di jalan umum. Hakim menjatuhkan vonis dengan membayar denda sebesar Rp 200 ribu dengan ketentuan subsider kurungan jika denda tidak dibayarkan.
Meski hukuman pidana yang menimpanya tergolong ringan, persoalan Bonnie Blue tidak berhenti di ruang sidang. Pihak Imigrasi Ngurah Rai kemudian mengambil langkah tegas dengan mendeportasi Bonnie Blue dengan beberapa rekannya.
Keputusan tersebut diambil setelah otoritas imigrasi menilai adanya pelanggaran izin tinggal, di mana aktivitas yang dilakukan dianggap tidak sesuai dengan visa kunjungan wisata yang dimiliki.
Sumber: