Bonnie Blue Ditangkap di Bali, Polisi Grebek Dugaan Produksi Konten Asusila
Penangkapan artis konten dewasa asal Inggris, Bonnie Blue di Bali yang dikenal luas melalui platform OnlyFans--Instagram
DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Penangkapan artis konten dewasa asal Inggris, Bonnie Blue di Bali yang dikenal luas melalui platform OnlyFans. Polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Perenan, Badung setelah menerima laporan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan produksi konten asusila.
Dalam operasi penangkapan Bonnie Blue, pihak Kepolisian mengamankan 17 warga negara asing beserta sejumlah barang bukti yang mengarah pada pembuatan konten video dewasa. Kasus ini langsung menjadi sorotan karena Bonnie Blue dikenal sebagai kreator di aplikasi OnlyFans dengan jumlah pengikut yang tidak sedikit.
Sehingga penangkapan Bonnie Blue berhasil memunculkan diskusi yang cukup luas di kalangan warganet mengenai penegakan hukum kesusilaan, aktivitas wisatawan asing, dan juga citra Bali sebagai destinasi wisata internasional.
BACA JUGA:TPA Suwung Ditutup 23 Desember 2025
Bali kembali menjadi sorotan internasional setelah aparat kepolisian mengamankan Bonnie Blue, konten kreator dewasa asal Inggris dalam sebuah penggerebekan di kawasan Perenan, Mengwi, Badung.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan adanya aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan produksi konten pornografi di sebuah rumah yang disewa oleh sekelompok warga negara asing (WNA).
Menurut sejumlah laporan, Bonnie Blue diamankan bersama 17 WNA lainnya yang beraasal dari berbagai negara, termasuk di antaranya Australia, Inggris, dan beberapa negara Eropa. Para WNA yang diamankan diduga terlibat dalam proses produksi konten dewasa yang dilakukan secara terorganisasi.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti termasuk kamera profesional, perlengkapan pencahayaan, alat kontrasepsi, hingga sebuah mobil pikap berwarna biru. Lokasi tersebut juga telah dipasangi perlengkapan studio yang mengindikasikan adanya kegiatan perekaman konten dewasa secara aktif.
Pihak Kepolisian Bali menjelaskan bahwa aktivitas tersebut melanggar Undang-Undang Pornografi Indonesia yang secara tegas melarang adanya pembuatan, penyebaran, atau transaksi konten asusila dalam bentuk apa pun.
Selain itu aparat juga menyoroti adanya dugaan bahwa para pelaku menjadikan Bali sebagai lokasi tur tematik yang mengarah pada kegiatan seksual komersial, sesuatu yang sangat bertentangan dengan norma dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Dari 18 orang yang sudah diamankan oleh pihak Kepolisian, beberapa pria WNA yang ada di lokasi disebut sebagai "peserta" yang diduga mengikuti ajakan syuting tanpa memahami konsekuensi hukum di Indonesia.
Beberapa dari mereka dipulangkan setelah melewati pemeriksaan awal dan dinyatakan tidak terlibat dalam produksi konten. Namun Bonnie Blue dan beberapa WNA lainnya tetap ditahan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hingga kini, Kepolisian masih melakukan pendalaman terkait sejauh mana aktivitas produksi konten berlangsung, termasuk keterlibatan pihak lain yang mungkin berperan sebagai pengarah, cameraman, atau pengelola distribusi konten.
Sumber: