Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas Kerobokan, MTI Bali Dorong Evaluasi Harian

Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas Kerobokan, MTI Bali Dorong Evaluasi Harian

Tangkapan layar arus lalu lintas di kawasan Kerobokan-infokerobokan-instagram

BADUNG, DISWAYBALI.ID - Uji coba rekayasa lalu lintas di kawasan Kerobokan, Kabupaten Badung, dinilai perlu dikawal secara ketat agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan. 

Menyikapi hal tersebut, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Bali menekankan pentingnya evaluasi rutin selama masa penerapan kebijakan berlangsung.

Ketua MTI Bali, I Made Rai Ridartha, menyampaikan bahwa perubahan pola arus kendaraan harus dipantau dari hari ke hari. 

BACA JUGA:Pasokan Listrik Bali Dipastikan Aman Selama Nataru, PLN Kerahkan Ribuan Personel

Menurutnya, keterlibatan aktif Dinas Perhubungan bersama masyarakat menjadi kunci untuk mengetahui apakah rekayasa tersebut benar-benar berdampak positif atau justru memindahkan titik kemacetan ke ruas lain.

Ia menilai kebijakan manajemen lalu lintas tidak bisa diukur hanya dari satu lokasi tertentu. 

Arus kendaraan, kata Rai, saling terhubung antarwilayah sehingga setiap perubahan perlu dianalisis secara menyeluruh dalam satu kawasan, bukan parsial. 

Karena itu, masa uji coba seharusnya dimanfaatkan sebagai ruang koreksi sebelum kebijakan diterapkan secara permanen.

Menjelang periode libur Natal dan Tahun Baru 2026, Rai juga mengingatkan potensi lonjakan kendaraan yang bisa memperberat beban jalan. 

BACA JUGA:Jalan Produksi Subak Selat Diresmikan, Petani Kini Lebih Mudah Angkut Hasil Panen

Ia memahami keluhan masyarakat terkait rute yang berubah dan jarak tempuh yang menjadi lebih jauh, namun kondisi tersebut perlu diimbangi dengan penyesuaian kebijakan berbasis data di lapangan.

Jika selama pelaksanaan ditemukan kepadatan baru atau gangguan kelancaran lalu lintas, Rai menegaskan evaluasi tidak boleh ditunda. 

Seluruh jaringan jalan yang terdampak harus masuk dalam kajian agar solusi yang diambil tidak bersifat tambal sulam.

Sebagaimana diketahui, Dinas Perhubungan Kabupaten Badung mulai menerapkan rekayasa lalu lintas di kawasan Jalan Tangkuban Perahu, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, pada 14 Desember 2025. 

Sumber: