Pidana Kerja Sosial Mulai Berlaku di Bali 2026, Koster: Lebih Mendidik dan Adil

Pidana Kerja Sosial Mulai Berlaku di Bali 2026, Koster: Lebih Mendidik dan Adil

Kolaborasi jamkrindo dengan kejaksaaan RI dan pemerintah Provinsi Bali dalam menegakkan keadilan restoratif-pt_jamkrindo-instagram

Dalam sistem desa adat, pelanggaran tidak hanya dikenai denda materi, tetapi juga kewajiban sosial seperti membersihkan pura dalam jangka waktu tertentu, menyerahkan beras sebagai bentuk sanksi adat, hingga tugas rutin di ruang publik desa. 

BACA JUGA:ABK KM Permata 32 Tewas Tenggelam di Dermaga Pelabuhan Benoa

Menurut Koster, pola tersebut sejalan dengan semangat keadilan restoratif yang menekankan pemulihan hubungan sosial, bukan semata-mata hukuman.

Selain berdampak pada pembinaan pelaku, pidana kerja sosial juga dinilai mampu mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan serta menekan beban anggaran negara dalam pembiayaan narapidana.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) menyatakan kesiapan mendukung implementasi pidana kerja sosial di Bali. 

Dukungan itu disampaikan Direktur Manajemen SDM, Umum, dan Manajemen Risiko Jamkrindo, Ivan Soeparno, yang menyebut pihaknya akan berkontribusi melalui program pelatihan keterampilan dan pendampingan usaha bagi peserta keadilan restoratif.

Pelatihan yang diberikan meliputi keterampilan usaha praktis seperti laundry sepatu, pembuatan parfum laundry, hingga produksi parfum jenis Eau de Parfum (EDP). 

BACA JUGA:TPID Jembrana Gelar Sidak Ketersediaan Bahan Pokok Dipastikan Cukup Menjelang Nataru

Program ini diharapkan dapat membekali pelaku pidana kerja sosial dengan keahlian produktif agar lebih mudah kembali diterima di masyarakat.

Selain itu, Jamkrindo juga mendorong kolaborasi berkelanjutan dengan pemerintah daerah di Bali, termasuk melalui dukungan penjaminan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menutup pernyataannya, Koster menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk mendukung penuh penerapan pidana kerja sosial

Ia memastikan koordinasi lintas lembaga dengan Kejaksaan dan para pemangku kepentingan akan terus diperkuat agar kebijakan tersebut berjalan efektif dan konsisten di seluruh wilayah Bali.

Sumber:

Berita Terkait