Pidana Kerja Sosial Mulai Berlaku di Bali 2026, Koster: Lebih Mendidik dan Adil

Pidana Kerja Sosial Mulai Berlaku di Bali 2026, Koster: Lebih Mendidik dan Adil

Kolaborasi jamkrindo dengan kejaksaaan RI dan pemerintah Provinsi Bali dalam menegakkan keadilan restoratif-pt_jamkrindo-instagram

DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Gubernur Bali Wayan Koster menilai penerapan pidana kerja sosial sebagai bentuk hukuman jauh lebih relevan dibandingkan pidana penjara. 

Menurutnya, sanksi tersebut tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga menghadirkan konsekuensi sosial langsung bagi pelaku pelanggaran hukum.

Pandangan itu disampaikan Koster saat menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sosial antara Kejaksaan Tinggi Bali, Pemerintah Provinsi Bali, serta seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Bali, Rabu (17/12/2025). 

BACA JUGA:Tak Lolos SMP Negeri, 693 Siswa di Denpasar Dapat Subsidi Pendidikan

Kerja sama tersebut menjadi dasar pelaksanaan pidana kerja sosial di Bali yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Koster menjelaskan, hukuman kerja sosial tidak dapat diwakilkan kepada pihak lain, berbeda dengan pidana penjara yang kerap menyisakan celah praktik penyimpangan. 

Ia menyinggung fenomena adanya pihak tertentu yang bersedia menjalani hukuman penjara menggantikan orang lain dengan imbalan tertentu. 

Kondisi tersebut, menurutnya justru mengaburkan tujuan pemidanaan.

Berbeda halnya dengan kerja sosial yang harus dijalani langsung oleh pelaku di ruang publik. 

BACA JUGA:Jelang Libur Akhir Tahun, Kemenag Bangli Hadiri Rakor Persiapan Operasi Lilin Agung 2025

Sanksi ini dinilai memunculkan rasa tanggung jawab dan rasa malu yang bersifat mendidik, terutama karena dilakukan di hadapan masyarakat sekitar.

Lebih jauh, Koster menyebut konsep kerja sosial sejatinya bukan hal baru bagi masyarakat Bali. 

Dalam tradisi hukum adat, khususnya di desa-desa tua, sanksi sosial telah lama diterapkan sebagai bentuk koreksi perilaku. 

Ia mencontohkan praktik adat di Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng—daerah asalnya—yang hingga kini masih memegang teguh aturan adat.

Sumber:

Berita Terkait