Badung Percepat Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Imbas Rencana Penutupan TPA Suwung

Badung Percepat Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Imbas Rencana Penutupan TPA Suwung

Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa--instagram

BADUNG, DISWAYBALI.ID - Kebijakan pembatasan hingga rencana penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung di Denpasar mendorong Pemerintah Kabupaten Badung mengambil langkah cepat dalam menangani persoalan sampah. 

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa meminta agar pengelolaan sampah segera difokuskan dari hulu, yakni langsung dari rumah tangga.

Instruksi tersebut disampaikan Adi Arnawa usai menggelar pertemuan bersama para camat, perbekel, lurah, serta pengelola Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Jumat (19/12/2025). 

BACA JUGA:Prakiraan Bali Sabtu,13 Desember 202: Banyak Daerah Yang Turun Hujan, Beberapa Titik Masih Berawan Terang

Dalam pertemuan itu, ia mendorong setiap desa dan kelurahan membangun sistem pengolahan sampah berbasis rumah tangga, seperti teba modern atau fasilitas sejenis.

Menurut Adi, langkah ini dinilai paling realistis untuk mengurangi timbunan sampah dalam waktu dekat. 

Ia menilai masih banyak desa dan kelurahan di Badung yang belum memiliki TPS3R, sehingga pengelolaan sampah belum berjalan optimal. 

Karena itu, pembangunan fasilitas pengolahan sampah berbasis sumber diwajibkan dan dibiayai oleh pemerintah desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Adi menegaskan, penanganan sampah tidak bisa lagi ditunda dan seluruh perangkat pemerintahan harus bergerak serentak. 

BACA JUGA:Kunjungan Bali, Mahfud MD Tampung Aspirasi Publik Terkait Reformasi Polri

Ia juga menekankan pentingnya peran desa adat dalam mendukung kebijakan ini agar pengelolaan sampah berjalan efektif di masyarakat.

Sebagai bentuk pengawasan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) ditugaskan mengawal evaluasi APBDes agar setiap desa mengalokasikan anggaran khusus pembangunan teba modern. 

Sementara untuk wilayah kelurahan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pembiayaan akan dikoordinasikan langsung oleh tim kabupaten.

Selain pembangunan fasilitas, setiap desa dan kelurahan diwajibkan membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan sampah. 

Sumber: