Aksi Pencurian Berantai di Canggu Terbongkar, Pelaku Dibekuk Polsek Kuta Utara
Tangkapan layar CCTV saat pelaku menjalankan aksi pencurian-polsek kuta utara-instagram
BADUNG, DISWAYBALI.ID - Seorang pria berinisial IGRAWP (27) ditangkap aparat Unit Reserse Kriminal Polsek Kuta Utara setelah terbukti melakukan aksi pencurian di dua tempat usaha, yakni RAW Cafe Canggu dan SHAZ Salon, yang berlokasi di Jalan Subak Sari, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 13 Desember 2025, sekitar pukul 08.30 Wita.
Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh pemilik usaha, Stevanus Elyasta Sebayang, saat datang membuka tempat usahanya pada pagi hari.
Saat itu, ia mendapati pintu dalam kondisi tidak terkunci. Awalnya, tidak terlihat ada barang yang hilang. Namun, setelah seluruh karyawan hadir dan melakukan pengecekan bersama, barulah diketahui sejumlah barang telah raib.
BACA JUGA:Polisi Berhasil Temukan Pelaku Kasus Pencurian Dompet Milik Jeon Hye Bin di Bali
Barang-barang yang hilang meliputi uang tunai di laci kasir, satu unit handphone operasional, serta tiga botol wine milik pemilik usaha.
Informasi awal mengenai kehilangan tersebut disampaikan oleh salah satu staf salon yang menyadari handphone operasional tidak lagi berada di tempat semula.
Pejabat Sementara Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (PS Kasubsi Penmas) Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, menjelaskan bahwa setelah mengetahui adanya kehilangan, pelapor kemudian meminta rekaman CCTV kepada pemilik lokasi.
Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria datang ke lokasi menggunakan mobil Toyota Raize berwarna abu-abu. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kuta Utara pada Senin (29/12/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Kuta Utara melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak dan mengamankan pelaku di kawasan Jalan Nangka Utara, Denpasar.
BACA JUGA:Heboh Penemuan Bayi Masih Bertali Pusar di Kuta Selatan, Terduga Pelaku Diamankan
Dalam pemeriksaan awal, IGRAWP mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan masuk ke dalam toko dengan cara membuka paksa pintu menggunakan alat, lalu mengambil uang serta barang-barang yang ada di dalam lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku uang hasil pencurian digunakan untuk membayar utang serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, pelaku juga mengakui pernah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi lain pada hari yang berbeda, di antaranya Easy Money Changer di Kecamatan Kuta Utara pada 28 Oktober 2025, Laser Me Canggu Beauty Salon pada 8 Desember 2025, serta satu lokasi lainnya di kawasan Jimbaran pada 10 November 2025.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain beberapa mobil sewaan, pelat nomor palsu, sarung tangan, masker, jaket, botol wine, serta linggis kecil yang digunakan untuk membobol pintu.
Sumber: