Pengurus DPD IKAL Bali 2025–2030 Resmi Dikukuhkan, Dr. I Nengah Suriata Didapuk Sebagai Ketua

Pengurus DPD IKAL Bali 2025–2030 Resmi Dikukuhkan, Dr. I Nengah Suriata Didapuk Sebagai Ketua

Prosesi pelantikan DPD IKAL Provinsi Bali periode 2025–2030.--Rivansky Pangau/Disway.id

DENPASAR, DISWAYBALI.ID — Dewan Pengurus Daerah Ikatan Alumni Lemhannas (DPD IKAL) Provinsi Bali periode 2025–2030 resmi dikukuhkan, dalam acara pelantikan yang berlangsung di Gedung Universitas Hindu Indonesia, Denpasar, Rabu, 2 Juli 2025.

Dalam pelantikan tersebut, Dr. I Nengah Suriata resmi didapuk sebagai ketua DPD IKAL Provinsi Bali 2025-2030.

Acara pelantikan turut dihadiri Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta, yang memberikan dukungan penuh terhadap peran strategis IKAL dalam pembangunan daerah Bali.

BACA JUGA:Atasi Macet di Bali, Gubernur Koster Akan Bangun 4 Underpass Senilai Rp6 Triliun

Dalam sambutannya, Giri menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk bersinergi dengan para alumni Lemhannas, demi mewujudkan visi pembangunan berkelanjutan yang berlandaskan Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Giri juga menyampaikan apresiasi atas pelantikan pengurus baru DPD IKAL Lemhannas Bali, dan menekankan pentingnya sinergi antara alumni Lemhannas dengan pemerintah daerah.

“IKAL Lemhannas memiliki posisi strategis dalam memperkuat wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional. Kami berharap pengurus baru dapat terus menjadi mitra konstruktif dalam menjaga stabilitas dan pembangunan Bali,” ujar Giri Prasta.

Sementara itu, Suriata menambahkan pihak Pemprov Bali menjanjikan nantinya kedepan akan bersinergi bersama DPD IKAL Bali.

BACA JUGA:Tegas! Gubernur Koster Tolak Usulan DPRD Legalkan Sabung Ayam: Itu Kategori Judi

“Kami sudah diarahkan oleh Bapak Wakil Gubernur untuk segera membentuk badan panitia ad hoc guna merumuskan program-program strategis. Saat nanti kami dipanggil, kami sudah siap dengan bahan-bahannya,” ungkap Suriata kepada disway.id usai pelantikan.

Menurut Suriata, struktur kepengurusan DPD IKAL Bali dibentuk melalui Musyawarah Daerah (Musda) yang digelar sebelumnya, dan disesuaikan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Ketua terpilih diberi mandat untuk menyusun jajaran pengurus, termasuk sekretaris dan pengurus harian lainnya.

Namun demikian, terdapat kriteria khusus dalam penyusunan struktur organisasi.

“Semua pengurus harian yang terstruktur wajib berasal dari alumni reguler Lemhannas seperti PPRA, PPSA, KRA, dan P3DA,” jelasnya.

Sumber: