Tegas! Gubernur Koster Tolak Usulan DPRD Legalkan Sabung Ayam: Itu Kategori Judi

Gubernur Bali, Wayan Koster-istimewa-ist
DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Gubernur Bali, I Wayan Koster dengan tegas menolak usulan dari DPRD untuk melegalkan sabung ayam atau tajen dengan alasan apapun.
Sebab, Gubernur Koster menilai bahwa sabung ayam termasuk kategori judi. Sehingga, karena itu Koster memutuskan untuk menolak melegalkannya.
“Tapi di luar itu, kalau tajen dilaksanakan di tempat khusus, bukan acaranya, itu masuk kategori judi, ya dilarang,” ujarnya, dikutip Senin 30 Juni 2025.
BACA JUGA:Jenazah Juliana Marins Akan Diterbangkan ke Brazil 1 Juli 2025 Dini Hari Usai Diautopsi di Bali
Asal Usul Usulan dari DPRD
Usulan berasal dari pernyataan Wakil Ketua DPRD Bali I Wayan Disel Astawa setuju dengan pendapat sejumlah anggota dewan setempat yang mengusulkan agar tajen atau sabung ayam dilegalkan.
Usul itu muncul dari sejumlah anggota dewan di Bali karena menilainya sebagai aktivitas yang mendatangkan manfaat ekonomi bagi wilayah tersebut.
"Manfaatnya lebih besar lah untuk pembangunan bagi Bali juga kan, seperti DKI Jakarta dulu tidak ada jalan tol, dengan adanya kasino dibuka ada perbaikan sana sini pembangunan," katanya.
Ia menyebutkan bahwa sabung ayam sudah menjadi bagian dari tradisi lokal dan selama ini berada di wilayah abu-abu hukum. Legalitas menurutnya justru dapat membantu masyarakat menerima manfaat ekonomi hasil kegiatan tersebut.
Menurut Astawa, Bali ingin merasakan dampak pembangunan yang sama seperti DKI Jakarta, dengan memanfaatkan tajen.
"Terkait tajen, melihat pada situasi kondisi yang seperti ini kita kembali pada zamannya Gubernur DKI Jakarta Pak Ali Sadikin, mereka berani membangun kasino, kenapa di Bali tidak, ada seperti ini lokal jenius kita atraksi budaya," ujarnya.
DPRD Bali: Usulan Wajar, Bukan Dukungan Judi
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bali, Nengah Disel Astawa, menyatakan bahwa wacana tersebut merupakan hal yang wajar, menyinggung bahwa sejak zaman Ali Sadikin di DKI Jakarta, perjudian sudah pernah dilegalkan dalam bentuk kasino
"Namun, perbedaan krusial antara pendekatan legislatif DPRD dan sikap Koster adalah penilaian terhadap kategori judi. Gubernur menolak mentah-mentah, sedangkan DPRD melihat adanya kajian potensi ekonomi dan kontrol regulasi," tuturnya.
BACA JUGA:BTN Jakarta International Marathon 2025 Sukses Digelar
Perspektif Hukum dan Sosial
Menurut Pasal 303 KUHP, judi, termasuk sabung ayam, diatur sebagai tindakan kriminal. Beberapa daerah seperti Jawa Timur dan Lampung bahkan menetapkan pengawasan dan pengejaran hukum untuk memberantas praktik ilegal tersebut.
Sumber: