Pemkab Tabanan Genjot Pembangunan RTH, Dari Taman Perjuangan hingga Tugu Singasana

Kabupaten Tabanan, Bali--X/Twitter
TABANAN, DISWAYBALI.ID - Pesatnya pembangunan di wilayah perkotaan Tabanan membuat keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi sorotan.
Berdasarkan data dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), luas kawasan RTH yang telah ditetapkan di Kabupaten Tabanan baru mencapai sekitar 20,67 hektar.
Angka tersebut masih terbilang terbatas jika dibandingkan dengan kebutuhan masyarakat akan ruang publik yang sehat dan ramah lingkungan.
BACA JUGA:Polda Bali Tahan 14 Tersangka Kerusuhan Demo di Bali, 4 di Antaranya Masih Anak-anak
Informasi dari Dinas PUPRPKP Tabanan menyebutkan, saat ini RTH yang sudah terdeliniasi masuk dalam dua kawasan RDTR, yakni di pusat perkotaan Tabanan serta di Kecamatan Selemadeg Barat.
Meski masih terbatas, pemerintah daerah menegaskan bahwa penambahan ruang terbuka hijau akan terus dilakukan secara bertahap.
Proses ini akan berjalan seiring dengan penyusunan rencana rinci tata ruang baru yang diharapkan dapat memperluas kawasan hijau di berbagai titik.
Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, bahkan telah mendorong inisiatif untuk memperbanyak ruang publik hijau.
Setiap tahun, program pembangunan RTH menjadi salah satu prioritas, tidak hanya sebagai pemanis kota, tetapi juga sebagai fasilitas publik yang bisa dimanfaatkan warga.
BACA JUGA:Polresta Denpasar Salurkan Bantuan Sekolah bagi 43 Siswa Terdampak Banjir
Sekretaris Dinas PUPRPKP Tabanan, I Made Partana, menegaskan bahwa keberadaan RTH tidak sebatas untuk fungsi ekologis.
Menurutnya, ruang hijau juga memiliki peran sosial yang sangat dibutuhkan.
"RTH berfungsi sebagai paru-paru kota, sekaligus ruang interaksi dan rekreasi masyarakat, ditengah hiruk pikuk aktivitas masyarakat" jelasnya pada Kamis, 18 September.
Hingga kini, setidaknya sudah ada dua ruang terbuka hijau yang dibangun.
Sumber: