2 Pembobol Mesin ATM di Bali Dibekuk Polisi di Hotel, Modal Tusuk Gigi, Uang Rp102 Juta Tersisa Rp657.000

2 pembobol mesin ATM di Bali dibekuk polisi di hotel di Kuta, setelah sebulan lebih buron. Uang Rp102 juta hasil rampokan tersisa Rp675.000.-Diswaybali.id/rivansky pangau-
Dari tangan keduanya, polisi menyita sisa uang pembobolan ATM Rp675.000, 35 kartu ATM berbagai jenis bank, 1 kotak tusuk gigi, 1 gergaji besi , tas, dan kopiah.
Polisi yang menerima laporan langsung menyelidiki dan berhasil membekuk pelaku di tempat persembunyiannya.
Dalam penggerebekan, petugas menyita 35 kartu ATM palsu dari berbagai bank, kotak tusuk gigi, gergaji besi, serta uang tunai Rp 675.000. Atribut pribadi seperti tas selempang, peci, dan topi juga diamankan sebagai barang bukti.
"Pelaku merupakan spesialis pembobolan ATM dan sudah beraksi selama dua tahun di berbagai titik di Bali, termasuk Denpasar dan Badung. Mereka beroperasi secara sistematis dan kemungkinan bagian dari jaringan lebih besar," ujar Kompol Laorens.
Kepada penyidik, keduanya mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari dan berjudi online. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan ini.
Atas kejahatannya, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
9 Kali Beraksi Dalam Dua Tahun di Bali
Dari hasil penyelidikan sementara, Beranhar Abdullah berasal dari Desa Ciampea Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sementara Muhammad Rizky berasal dari Desa Kabel, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau.
Menurut Kompol Laorens, Abdullah dan Rizky sudah beraksi sejak dua tahun lalu dan berhasil melakukan aksinya sebanyak sembilan kali di Bali, yakni di Denpasar, Badung, kawasan Tukad Banyusari, Gunung Soputan, dan Ungasan.
BACA JUGA:Mayat Perempuan di Denpasar Ditemukan dalam Mobil, Identitas Terungkap
"Kalau informasi yang kami dapat, mereka beraksi sudah dari tahun lalu, sudah dua tahun. Hampir semua TKP di Bali," kata Kompol Laorens.
Dari pengakuan kedua pelaku hasil pembobolan kartu ATM digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagai modal main judi online.
Atas kejahatan yang dilakukan, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
"Kedua pelaku spesialis pembobol ATM. Aksinya cukup sistematis dan terorganisir. Mereka juga residivis dengan kasus sama. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain atau jaringan lebih besar yang terorganisir," katanya.
Sumber: