Cara Membuat NPWP Online 2025, Sistem Terbaru DJP

Cara Membuat NPWP Online 2025, Sistem Terbaru DJP

Cara membuat NPWP online dengan sistem terbaru DJP--Website Direktorat Jenderal Pajak

DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Mulai 1 Januari 2025 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menerapkan sistem administrasi perpajakan baru bernama Coretax DJP yang menggantikan sistem lama e-Registration.

Melalui sistem ini, pendaftaran NPWP online menjadi lebih efisien, mudah, dan sudah terhubung langsung dengan data NIK dan Dukcapil, artinya satu NIK kini berlaku juga sebagai NPWP sesuai dengan kebijakan pemadanan data wajib pajak terbaru.

Berikut langkah-langkah untuk membuat NPWP online dari rumah yang wajib kamu ketahui!

BACA JUGA:Cara Lengkap Mengurus e-KTP yang Hilang atau Rusak, Ini Langkah Mudah yang Wajib Diketahui

Persyaratan membuat NPWP online

Dokumen-dokumen yang harus kamu siapkan:

  • KTP elektronik (e-KTP) asli yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Email aktif dan nomor HP
  • Alamat domisili sesuai KTP
  • Informasi pekerjaan atau profesi (termasuk freelance)

Tidak ada biaya untuk membuat NPWP, baik secara online maupun offline.

BACA JUGA:Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan via JMO

Langkah-langkah daftar NPWP lewat Coretax DJP

  • Buka situs resmi (coretaxdjp.pajak.go.id)
  • Pilih daftar di sini
  • Masukkan NIK, email, dan nomor HP untuk registrasi akun baru
  • Verifikasi lewat email yang dikirim DJP
  • Login ke akun Coretax dan pilih menu "Pendaftaran NPWP Orang Pribadi)
  • Isi formulir sesuai dengan data identitas, alamat, dan pekerjaan
  • Jika kamu freelancer, pilih jenis pekerjaan "Pekerjaan bebas/Profesi" dan isi keterangan singkat seperti penulis lepas, desainer, editor, dan sebagainya
  • Unggah dokumen pendukung (KTP dan foto diri)
  • Kirim formulir dan tunggu verifikasi DJP

Proses verifikasi biasanya hanya memakan waktu beberapa hari kerja Jika data telah dinyatakan valid, NPWP kamu akan dikirim dalam bentuk PDF digital ke email yang terdaftar.

BACA JUGA:Cara Bayar BPJS Kesehatan Mandiri Lewat Aplikasi Bank dan E-Wallet

Untuk seorang freelancer atau pekerja lepas tetap harus memiliki NPWP jika gaji yang diterima sudah sesuai dengan batas minimum untuk membayar pajak. Saat pendaftaran, pastikan kalian telah memilih kategori pekerjaan dengan benar agar sistem pajak bisa mengenali status kamu dengan benar.

Dengan memiliki NPWP, kamu bisa melapor pajak, bekerja sama dengan klien resmi, dan terhindar dari sanksi keterlambatan pajak.

NPWP sudah bisa diterbitkan saat seluruh data sudah lengkap dan verifikasi sudah berjalan lancar, maka biasanya NPWP digital sudah bisa diterbitkan dalam waktu 1-3 hari kerja. 

Nomor NPWP akan otomatis terhubung dengan NIK KTP, sehingga tidak perlu melakukan pendaftaran ulang di kemudian hari.

Sumber: