Bupati Sedana Arta Ajak Semua Pihak Bersatu Bangun Bangli Usai APBD 2026 Disetujui
Disetujuinya Ranperda APBD 2026 menjadi Peraturan Daerah-banglikab-instagram
BANGLI, DISWAYBALI.ID - Pemkab Bangli bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangli akhirnya mencapai kesepakatan penting dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli pada Selasa, 28 Oktober 2025, yang berlangsung dengan suasana penuh semangat dan kebersamaan.
Persetujuan ini menjadi langkah penting dalam memastikan arah pembangunan Bangli di tahun mendatang berjalan sesuai visi daerah.
BACA JUGA:Rakor Teknis dan Monev SPM 2025, Bupati Badung Dorong Implementasi yang Substansial
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, dalam keterangan resminya, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja keras serta berkomitmen dalam proses pembahasan anggaran.
"Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 telah melalui pembahasan yang mendalam dan dialog yang konstruktif. Saya melihat semangat gotong royong dan sinergi antara eksekutif dan legislatif sangat kuat dalam proses ini," ujar Bupati Sedana Arta.
Ia menambahkan, perbedaan pandangan selama pembahasan bukanlah hal yang perlu dihindari, melainkan justru menjadi warna tersendiri dalam proses berdemokrasi di daerah.
"Perbedaan pendapat bukan tembok pemisah, melainkan jembatan untuk mempererat persatuan. Dari sana lahir komitmen bersama untuk membangun Bangli yang lebih baik," ucapnya.
Keputusan DPRD Bangli yang menetapkan Ranperda APBD 2026 menjadi Perda dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Bangli Nomor B 100.3.3/13/DF/DPRD dan secara resmi mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 28 Oktober 2025.
BACA JUGA:Kak Seto Terkena Stroke Ringan dan Aritmia, Linglung Menjadi Gejala Awalnya
Dalam prosesnya, pembahasan anggaran tersebut berpedoman pada sejumlah regulasi termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menjadi dasar hukum penyusunan APBD di seluruh Indonesia.
Sedana Arta menegaskan, keputusan bersama ini menjadi bukti nyata sinergi antara DPRD dan Pemkab Bangli dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
"Ini adalah wujud semangat jengah kita bersama. Melalui kerja sama yang baik antara Dewan dan Pemerintah Daerah, kita mampu melangkah selaras dengan visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru di Kabupaten Bangli, Bangli Jengah, Pesaje Ngayah’,” tegasnya.
Bupati juga menekankan bahwa APBD bukan sekadar deretan angka, tetapi simbol dari harapan masyarakat.
Sumber: