DPRD Bali Sahkan Perda Angkutan Sewa Khusus Pariwisata, Sopir Wajib Ber-KTP Bali

DPRD Bali Sahkan Perda Angkutan Sewa Khusus Pariwisata, Sopir Wajib Ber-KTP Bali

DPRD mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus (ASK) Pariwisata berbasis aplikasi di Bali--canva

DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Peraturan Daerah atau Perda mengenai Angkutan Sewa Khusus (ASK) Pariwisata Bali telah resmi disahkan hal ini menjadi langkah strategis untuk pemerintah daerah dalam menata kembali sistem transportasi wisata yang selama ini dinilai belum tertib.

Melalui Perda Angkutan Sewa Khusus, DPRD Bali menegaskan bahwa seluruh pengemudi yang melayani sektor wisata berbasis aplikasi atau taksi online wajib memiliki KTP Bali dan harus menggunakan kendaraan yang berpelat DK.

Perda ini disahkan sebagai bentuk perlindungan bagi pelaku usaha lokal yang diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi pariwisata dan keberlangsungan pekerjaan bagi masyarakat lokal.

BACA JUGA:Bupati Sedana Arta Ajak Semua Pihak Bersatu Bangun Bangli Usai APBD 2026 Disetujui

DPRD Bali melaui rapat paripurna pada Selasa, 28 Oktober 2025 mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus (ASK) Pariwisata berbasis aplikasi di Bali.

Regulasi ini disahkan dengan harapan bisa menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam mengatur transportasi wisata dan taksi online yang ada di Pulau Bali. Dalam aturannya, tertuang jelas ketentuan yang cukup signifikan, yaitu untuk para pengemudi atau driver taksi online wajib memiliki KTP Bali dan kendaraan harus berpelat DK.

Ketua Koordinator Raperda ASK, I Nyoman Suyasa ungkapkan bahwa rekrutmen untuk pengemudi taksi online wajib memiliki KTP Bali secara sah sudah masuk ke dalam persyaratan utama.

Tidak hanya membahas mengenai KTP dan pelat kendaraan, Perda ini juga membahas bahwa perusahaan penyedia aplikasi mewajibkan untuk angkutan sewa khusus harus berbadan hukum di Bali, dan harus memberikan jaminan asuransi kecelakaan pada penumpang dan juga pengemudi, serta harus memberikan jaminan kesehatan pada pengemudi.

Hal ini dilakukan agar standar kompetensi pelayanan para pengemudi pariwisata diatur agar memiliki pengetahuan tentang pariwisata budaya Bali dan juga sebagai bagian untuk menyelaraskan layanan transportasi wisata dengan nilai budaya lokal.

BACA JUGA:Rakor Teknis dan Monev SPM 2025, Bupati Badung Dorong Implementasi yang Substansial

Pembahasan regulasi ini tidak lepas dari aspirasi para pelaku usaha transportasi lokal. Sebelumnya banyak yang menagih janji untuk pembentukan regulasi yang jelas terkait enam isu yang kerap terjadi di Bali, yaitu pembatasan kuota kendaraan daring di Bali, menata ulang vendor-vendor angkutan sewa khusus, standardisasi tarif untuk angkutan sewa khusus, pengemudi angkutan sewa khusus harus memiliki KTP Bali dan harus berpelat DK, dan standardisasi pengemudi pariwisata Bali.

Dalam konteks ini, DPRD Bali bermaksud untuk memberikan perlindungan kepada pengemudi lokal agar tidak kalah bersaing dengan pengemudi luar yang belum terkendali. Selain itu banyaknya kendaraan yang berasal dari luar Bali yang mulai memberikan tarif tinggi hingga akhirnya menyebabkan kemacetan menuju destinasi utama dan banyaknya komplain dari para wisatawan.

Maka dari itu Pemerintah Daerah berharap dengan adanya pengesahan regulasi yang baru ini dapat menjadi solusi yang adil untuk banyak pihak, seperti adil untuk penduduk lokal, lebih aman untuk penumpang, dan mendukung citra pariwisata Bali yang unggul.

Selain itu Bali juga tidak sekedar mengatur kuantitas untuk kendaraan wisata atau aplikasi daring, tetapi juga memperkuat tata kelola, lokalitas, dan kesejahteraan ekonomi masyarakat lokal yang selama ini belum terlindungi karena terkena dampak dari kompetisi yang tidak tertata.

Sumber: