Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Dinonaktifkan Usai Terbukti Langgar Etika

Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Dinonaktifkan Usai Terbukti Langgar Etika

Eko Patrio, Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach dinonaktifkan sesuai dengan keputusan MKD, kecuali Uya Kuya--TV Parlemen

DENPASAR, DISWAY,BALI.ID - Tiga anggota DPR, yaitu Eko Patrio, Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach dinonaktifkan sesuai dengan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), tetapi berbeda dengan Uya Kuya sesuai dengan keputusan hasil persidangan dinyatakan tidak melanggar etik dan kembali ditugaskan untuk bertugas di DPR.

Keputusan ini dilakukan untuk memberikan sikap tegas terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh ketiga anggota DPR, yaitu Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Ahmad Sahroni. Ketiganya sudah tercatat sebagai anggota DPR yang dinonaktifkan setelah melewati proses pemeriksaan etik yang ketat.

Sebelumnya banyak beredar mengenai perilaku yang tidak mencerminkan sebagai kehormatan anggota dewan, sehingga Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach harus dinonaktifkan sebagai anggota DPR dan hal ini menjadi isu yang penting dalam menjaga citra dan integritas lembaga negara.

BACA JUGA:Taksi Online Bali Belum Wajib Pelat DK, Raperda ASK Masih Proses Fasilitasi

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi penonaktifan terhadap tiga anggota DPR, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio karena dinilai sudah melanggar kode etik sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Keputusan ini diambil setelah serangkaian sidang etik yang dilakukan oleh MKD untuk menilai tindakan dan pernyataan ketiganya yang saat itu menimbulkan kegaduhan publik. Ketiganya dijatuhi sanksi dengan jumlah durasi yang berbeda-beda.

Ahmad Sahroni dijatuhi sanksi penonaktifan selama enam bulan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ahmad Sahroni dinilai telah melakukan pelanggaran etik berat karena pernyataannya yang menyinggung soal kenaikan gaji dan tunjangan DPR yang akhirnya menimbulkan reaksi keras dari publik.

Sementara itu Nafa Urbach yang juga merupakan anggota DPR dari Partai NasDem dikenai sanksi nonaktif selama tiga bulan. Disebutkan bahwa Nafa Urbach telah melanggar etika setelah membuat pernyataan yang menyinggung masyarakat. MKD menilai meskipun tidak memiliki niat buruk, tetapi tetap tidak sesuai dengan etika wakil rakyat.

Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio juga turut dinonaktifkan selama empat bulan. Dalam sidang etik MKD, Eko Patrio dinilai telah melakukan tindakan yang tidak mencerminkan sikap profesional anggota DPR yang sedang dalam menjalankan tugasnya.

BACA JUGA:Remaja Ditikam di Gianyar, Pelaku Asal Karangasem Dibekuk Kurang dari 12 Jam

Selain tiga nama tersebut, MKD juga menyebut bahwa beberapa anggota DPR lainnya, seperti Adies Kadir dan Uya Kuya tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik sehingga keduanya dikembalikan pada posisi semula sebagai anggota DPR aktif.

Transparansi dalam proses pemeriksaan etik menjadi sorotan utama untuk memulihkan kepercayaan masyarakat bahwa penonaktifan anggota dewan dilakukan secara objektif bukan karena tekanan politik.

Sumber: