Pedagang Thrifting Tertekan, Dampak dari Kebijakan Larangan Impor Kain Bekas

Pedagang Thrifting Tertekan, Dampak dari Kebijakan Larangan Impor Kain Bekas

Pelarangan impor pakaian bekas mulai menimbulkan dampak yang signifikan terhadap pelaku usaha thrifting --

DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Kebijakan pemerintah terkait pelarangan impor pakaian bekas mulai menimbulkan dampak yang signifikan terhadap pelaku usaha thrifting di berbagai daerah, termasuk di daerah Bali yang menjadi salah satu pusat perdagangan baju bekas impor.

Selama ini para pedagang thrifting di Bali salah satunya Pasar Badung yang menggantungkan sumber penghasilannya melalui penjualan barang impor yang datang dalam karung besar atau balpres.

Kini ketika aturan pelanggaran impor pakaian bekas telah ditegaskan oleh Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa membuat rantai pasok pakaian bekas untuk usaha thrifting mulai tersendat dan menyebabkan penurunan pasokan barang secara drastis.

BACA JUGA:Purbaya Yudhi Sadewa Pastikan Thrifting Ilegal, Pemerintah Akan Bertindak Tegas

Pemerintah Indonesia telah mempertegas langkah untuk menghentikan aktivitas impor pakaian bekas ilegal yang selama ini memasuki pasar nasional dan di salah satu titik pusatnya adalah bisnis thrifting barang bekas impor.

Kebijakan tersebut dikemukakan langsung oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa yang menganggap bahwa usaha thrifting yang barangnya didapatkan dengan impor tidak hanya merugikan industri tekstil dalam negeri, tetapi juga menimbulkan celah untuk penyelundupan.

Di kota seperti Denpasar, khususnya pasar malam seperti Badung, pelaku usaha thrifting mengaku mulai sulit untuk mendapatkan stok pakaian bekas impor karena wacana pelarangan yang semakin nyata.

Banyak dari pedagang yang merasakan dampak langsung dari kebijakan terbaru dari pemerintah ini. Bisnis ini pun banyak dijadikan oleh banyak orang karena usaha thrifting barang bekas impor ini bisa dikatakan cukup menjanjikan.

Karena dengan modal usaha yang rendah dan permintaan masyarakat yang terus meningkat membuat usaha thrifting menjadi salah satu usaha yang bisa dijadikan usaha oleh siapa pun.

BACA JUGA:Pertumbuhan IPM Bali Capai 0,73 Persen per Tahun, Bukti Pembangunan Manusia Semakin Merata

Peraturan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 yang mengubah Permendag 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor yang secara eksplisit menempatkan pakaian bekas sebagai barang yang dilarang untuk impor.

Dampak kebijakan terlihat pada pelaku usaha thrifting yang sekarang mendapat instruksi untuk berhenti me-restock pakaian bekas impor sambil menunggu aturan lebih lengkap dari pemerintah.

Pengakuan dari pengelola pasar di daerah Denpasar menyatakan bahwa beberapa pedagang sudah menutup lapak khusus pakaian bekas impor sembari menunggu kebijakan yang jelas, meskipun beberapa pedagang masih ada yang berjualan tetapi pihak pasar telah memberikan larangan untuk tidak me-restock.

Secara umum kebijakan ini menandakan transisi penting dalam pasok industri pakaian bekas dan bisnis thrifting di Indonesia. Pedagang usaha thrifting harus siap menyesuaikan model bisnis sementara pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan mereka dapat teralih.

Sumber: