Ganti Rugi Tak Sesuai, Gus Adhi Minta KJPP Transparan Penilaian Lahan Proyek PKB

Ganti Rugi Tak Sesuai, Gus Adhi Minta KJPP Transparan Penilaian Lahan Proyek PKB

Advokat AA Bagus Adhi Mahendra Putra (Kemeja putih) Kuasa Hukum PT Adi Murti Menuntut Ganti Rugi Atas Lahan dengan Nilai Tak Wajar-Diajeng Vayantri Dewi Divianta-

Agenda Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasaratas gugatan kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP) Provinsi Bali yang dilayangan oleh PT Adi Murti dan PT Arsa Buana Manunggal digelar Jumat 7 November 2015 di Klungkung

 

Kuasa Hukum kedua perusahaan tersebut, A.A Bagus Adhi Mahendra Putra meminta kepada KJJP secara transparan menyampaikan kepada publik terkait proses penilaian tanah proyek strategis pada proyek waduk PKB (Pusat Kebudayaan Bali) Klungkung.

 

"Perkara ini bukan semata-mata tentang memperjuangkan hak Klien Kami, tetapi juga menjadi bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat luas tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penilaian tanah yang dilakukan oleh penilai publik (KJPP)," kata pria yang karib disapa Gus Adhi itu ditemui saat Sidang PS di Klungkung, Jumat 7 November 2025.

 

Gus Adhi menjelaskan, agenda sidang hari ini adalah pengajuan bukti surat tambahan dan keterangan saksi dari pihak. Di mana letak persoalan pada perbedaan nilai penilaian tanah.

 

Lahan kliennya yang dibeli pada tahun 2017 dengan harga Rp750 ribu per meter persegi. sedangkan tahun 2020 ditetapkan sebagai lokasi proyek Waduk PKB dengan nilai Rp265.000 per meter persegi. 

 

"Kami menegaskan, klien kami tidak pernah menolak proyek pemerintah. Namun keberatan terhadap cara penghitungan nilai tanah yang dilakukan oleh pihak KJPP. Hingga saat ini, untuk wilayah Desa Gunaksa di mana tanah klien ami berada, belum pernah ada laporan resmi maupun penjelasan transparan mengenai metode penilaian yang digunakan," ujar dia.

 

Menurut Gus Adhi, sebaliknya laporan yang diajukan oleh pihak tergugat baru mencakup wilayah Desa Tangkas dan Desa Jumpai.

Oleh karena itu, ia menyebut gugatan mereka ajukan bukan semata untuk kepentingan satu pihak saja, melainkan untuk semua tanah yang masuk dalam proyek PKB untuk memastikan bahwa proses penilaian tanah dapat berjalan dengan adil, terbuka, dan sesuai dengan prinsip profesionalisme penilai publik.

Sumber: