Sidak Satgas Pangan Bali, Harga Beras Tidak Melebihi HET Saat Perayaan Hari Raya Galungan

Sidak Satgas Pangan Bali, Harga Beras Tidak Melebihi HET Saat Perayaan Hari Raya Galungan

Pemerintah Daerah melalui Satgas Pangan Polda Bali memastikan seluruh pedagang mengikuti kebijakan pemerintah mengenai HET, terutama untuk beras--

DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Dalam rangka menjaga stabilitas stok pangan di Bali pada Hari Raya Galungan, Pemerintah Daerah melalui Satgas Pangan Polda Bali meningkatkan intensitas pengawasan harga untuk memastikan seluruh pedagang mengikuti kebijakan pemerintah mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET), terutama untuk beras yang menjadi kebutuhan dasar seluruh masyarakat.

Pengawasan menyeluruh ini dilakukan karena sering kali meningkatnya permintaan pangan semenjak mendekati Hari Raya Galungan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang menaikkan harga kebutuhan pokok di luar ketentuan, sehingga langkah antisipastif sangat diperlukan untuk menjaga kenyamanan dan daya beli masyarakat.

Dengan melakukan sidak langsung ke pasar tradisional, toko grosir, dan ritel modern maka Satgas Pangan menegaskan hingga saat ini tidak ditemukan pelanggaran harga yang signifikan dan harga beras di masih terkendali, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dan terhindar dari tekanan biaya hidup yang tidak semestinya.

BACA JUGA:Sempat Mengalami Kelangkaan, Pertamina Percepat Penyaluran BBM ke Bali

Pada perayaan Hari Raya Galungan 2025, Polda Bali melalui Satgas Gabungan Pangan bersama Bulog, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, melakukan sidak ke sejumlah lokasi untuk memastikan harga pangan pokok, khususnya beras tetap di harga yang stabil.

Dari sidak yang dilakukan pada 18 November 2025 di Pasar Kreneng, Pasar Nyanggelan, dan di Bintang Supermarket Denpasar, tim gabungan mencatat bahwa harga beras masih berada di kisaran harga yang normal dan tidak melebihi HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu Satgas juga mengingatkan para pedagang untuk tetap menjaga mutu beras agar sesuai dengan label kemasan, sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas sekaligus keterjangkauan pangan.

Sebelumnya di tanggal 17 November 2025, Satgas Pangan Polda Bali juga melaksanakan razia di dua toko pengecer dan satu gorsir di wilayah Denpasar. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa tidak ada pedagang yang menjual beras melampui HET dan Satgas juga memberikan imbauan untuk pelaku menjual sesuai dengan ketentuan dan tidak melakukan manipulasi harga.

Menurut pernyataan dari Polda, tindakan tegas akan diberikan bagi siapa pun yang sudah terbukti melanggar, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha. Sikap tegas Polda Bali sudah diterapkan sejak razia yang dilakukan pada bulan Oktober 2025 lalu. 

BACA JUGA:Pabrik Singkong Banyak Tutup, Asperti Minta Gubernur Lampung Evaluasi Implementasi Harga Dasar Singkong

Berdasarkan regulasi yang berlaku untuk wilayah Bali, HET untuk beras premium ditetapkan pada Rp 14.900/kg sementara untuk beras medium berada di harga Rp 13.500/kg.

Sementara itu menurut data dari Sistem Informasi Harga Pangan Utama dan Komoditas Strategis (SIGAPURA) tercatat daftar harga komoditas pangan di Bali, untuk komoditas beras super I seharga Rp 16.000 premium Rp 15.000 medium Rp 14.600 dan SPHP Rp 11.500 per kilogram.

Sumber: