Bali Absen Gelar Sidang Isbat 1 Syawal 2025, Ini Alasannya

Bali Absen Gelar Sidang Isbat 1 Syawal 2025, Ini Alasannya

Persiapan sidang Isbat 1 Syawal 2025 di Kementerian Agama RI-dok.diswaybali.id-

DENPASAR, DISWAYBALI.ID– Untuk pertama kalinya, Bali tidak akan ikut serta dalam Sidang Isbat penentuan 1 Syawal 1446 H yang akan digelar Kementerian Agama RI, pada 29 Maret 2025. Keputusan ini diambil karena bertepatan dengan Hari Raya Nyepi, di mana seluruh aktivitas di Bali dihentikan, termasuk pengamatan hilal.

Ketua Tim Urais dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Bali, Budiastuti Arieswati, saat dihubungi diswaybali.id, Selasa 25 Maret 2025 menjelaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan resmi ke pusat terkait absennya Bali dalam Sidang Isbat tahun ini.

“Jadi kalau di Bali, kami sudah bersurat ke pusat. Sidang isbat itu jatuh pada tanggal 29, bertepatan dengan Nyepi. Jadi kami di Bali tidak mengadakan,” ujarnya.

BACA JUGA:OJK Bali Perkuat Sejumlah Strategi Cegah Modus Ilegal Terhadap Jasa Keuangan

Ia menambahkan, meskipun Bali tidak berpartisipasi dalam pengamatan hilal, penentuan 1 Syawal tetap mengacu pada hasil Sidang Isbat nasional yang berlangsung di Jakarta.

“Sidang isbat tetap diadakan dengan pengamatan hilal dari 33 provinsi lainnya. Kami tetap mengikuti hasil sidang isbat tersebut. Jika di Bali tidak bisa menyaksikan lewat TV karena mati selama Nyepi, masyarakat bisa memantau lewat internet,” tambahnya.

Ketidakhadiran Bali dalam pengamatan hilal tidak memengaruhi hasil penentuan awal Syawal secara nasional. Menurut Budiastuti, jika hilal terlihat di salah satu titik di Indonesia, maka itu berlaku untuk seluruh wilayah.

“Rukyatul hilal itu berarti mengamati bulan dari berbagai titik di seluruh Indonesia. Jadi di seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Salah satu daerah saja yang melihat, itu sudah berarti kelihatan hilalnya untuk seluruh wilayah Indonesia. Jadi kita tetap mengikuti hasil sidang isbatnya meskipun kita tidak ikut melakukan pengamatan,” jelasnya.

BACA JUGA:Jaringan Telepon dan Data di Bali Akan Dimatikan Sementara, Masyarakat Bisa Gunakan Wifi

Sementara itu, terkait pelaksanaan salat tarawih saat Nyepi, Kemenag Bali mengacu pada surat edaran yang telah diterbitkan.

“Tarawih tetap boleh dilaksanakan, tapi hanya di masjid terdekat dari rumah masing-masing. Suara azan dan pengeras suara dari masjid tidak boleh keluar. Mungkin bisa dicek dalam surat edaran yang sudah dikeluarkan kemarin,” tutupnya.

Dengan kebijakan ini, umat Muslim di Bali tetap bisa menjalankan ibadah dengan tetap menghormati tradisi Brata Penyepian yang berlangsung serentak di seluruh Pulau Dewata.

Sumber: