Wanita 15 Tahun di Buleleng Diduga Jadi Korban Perdagangan di MiChat, Dua Pelaku Diciduk!

Wanita 15 Tahun di Buleleng Diduga Jadi Korban Perdagangan di MiChat, Dua Pelaku Diciduk!--istimewa
DENPASAR, DISWAY.ID -- Wanita asal Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali, berinisial KA (15) diduga menjadi korban perdagangan manusia oleh dua orang pelaku melalui aplikasi MiChat.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 2 April 2025, sekira pukul 02.00 WITA, di indekos kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan, Buleleng, Bali.
Kasus tersebut berawal dari aduan masyarakat yang resah melihat gerak gerik dua orang laki-laki yang tidak dikenal di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Pemkab Badung Gencarkan Program Gemarikan untuk Tingkatkan Kualitas Gizi Masyarakat
BACA JUGA:VIRAL! WN Amerika Serikat Ditangkap di Bali Imbas Jual Konten Pornografi di Platform Telegram
Atas dasar itu, polisi langsung bergerak cepat dan mengamankan terduga pelaku. Keduanya berinisal GA dan A, yang bertugas mengantar korban untuk bertemu pria hiduang belang.
Sebelum mengantar ke indekos tersebut, pria hidung belang dan korban telah menyepakati perjanjian melalui aplikasi MiChat.
Usai melakukan hubungan badan dengan pemesan jasa, korban mengaku mendapat upah sebesar Rp 250 ribu. Hasil tersebut merupakan persetujuan di aplikasi hijau itu.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengkonfirmasi peristiwa tersebut. Dia mengatakan, peristiwa itu terjadi pada April lalu.
BACA JUGA:Polri: Skripsi Jokowi Dikerjakan dengan Mesin Tik Tipe Pica
BACA JUGA:Tak Ditemukan Unsur Pidana, Polri Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
"Benar ada laporan. Baru dilaporkan pada Mei, tapi kejadiannya pada April lalu. Terlapornya masih didalami lewat penyelidikan yang dilakukan Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng," ujarnya, dikutip Kamis, 22 Mei 2025.
Tak berhenti di situ, mengetahui anaknya menjadi korban pergaulan bebas, orang tua KA melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Buleleng.
Harapannya, supaya oknum-oknum warga yang bertindak kurang pantas ke KA, mendapatkan langkah-langkah hukum dari pihak yang berwajib.
Sumber: