Pelaku Usaha Bali Dilarang Pakai Air Minum Kemasan di Bawah 1 Liter Mulai Januari 2026

Pelaku Usaha Bali Dilarang Pakai Air Minum Kemasan di Bawah 1 Liter Mulai Januari 2026.--Freepik
DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Usai memanggil produsen air mineral dalam kemasan (AMDK), Gubernur Bali I Wayan Koster telah memanggil para pelaku usaha.
Diketahui, pihak yang dihadirkan tak hanya dari usaha perhotelan, namun juga restoran, pasar modern sampai pengelola wisata.
Adapun, pertemuan tersebut berlangsung di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Denpasar pada Jumat 30 Mei 2025.
BACA JUGA:Gubernur Bali Wayan Koster Dapat Dukungan Anggota DPR RI Soal Larangan AMDK 1 Liter
Wayan Koster pun meminta agar para pengusaha mulai setop menggunakan AMDK di bawah 1 liter.
"Sudah harus mengolah sampah dari sumbernya langsung, memanfaatkan sampah organik, serta tidak menggunakan minuman kemasan plastik di bawah satu liter. Sudah harus dijalankan mulai hari ini," lanjutnya.
Aturan ini diberlakukan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Sebab, Koster ingin mempercepat penanganan sampah di Bali dalam dua tahun ke depan.
"Pariwisata Bali berlandaskan alam dan wisata budaya, itulah yang menjadikan Bali menarik di mata wisatawan dunia. Semua pelaku pariwisata harus mendukung," ujar Koster.
Selain itu, Koster juga meminta para produsen supaya berhenti memproduksi dan menjual AMDK berukuran di bawah satu liter.
"Saya minta produksinya dihentikan. Hanya bisa habiskan produk yang sudah diproduksi sampai Desember 2025. Semuanya, jadi Januari 2026 tidak boleh ada lagi," ungkapnya.
Wayan Koster menegaskan bahwa tindakan tersebut untuk menekan penggunaan sampah plastik sekali pakai.
Sebab, pengelolaan sampah serta pembatasan sampah plastik ini disebutnya telah masuk prioritas Kementerian Lingkungan Hidup.
Sumber: