Kejaksaan Negeri Jaksel Terima Berkas P21, Vadel Badjideh Ditahan Selama 20 Hari di Rutan Cipinang

Kejaksaan Negeri Jaksel Terima Berkas P21, Vadel Badjideh Ditahan Selama 20 Hari di Rutan Cipinang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima berkas perkara P21 Vadel Badjideh, Selasa 3 Juni 2025 dari pihaj penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.--Istimewa

DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima berkas perkara P21 Vadel Badjideh, Selasa 3 Juni 2025 dari pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejari Jaksel, Haryoko Arai Prabowo. Ia menyampaikan bahwa pelimpahan berkas perkara ini masih berada dalam tahap penelitian.

"Jadi, setelah kita melakukan penelitian berkas yang disampaikan oleh penyidik dari Polres Jaksel, kita sudah menyatakan bahwa berkas sudah lengkap dan kita nyatakan P-21," ujar Haryoko Ari Prabowo, Kepala Kejari dikutip Selasa 3 Juni 2025.

BACA JUGA:Vadel Badjideh Mau Upaya Damai dengan Nikita Mirzani: Sekarang Ikuti Proses Hukumnya Aja

Berdasarkan laporan dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Eko Budisusanto, pihaknya akan menerapkan sejumlah pasal dalam proses hukum terhadap Vadel Badjideh.

Adapun pasal-pasal yang akan dikenakan yakni Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Ketentuan ini telah mengalami perubahan kedua melalui Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 sebagai undang-undang.

BACA JUGA:Barengan Nikita Mirzani, Berkas Perkara Vadel Badjideh Dinyatakan P21 oleh Polres Jaksel

Selain itu, Vadel juga berpotensi dijerat dengan Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, yang merupakan bagian dari perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 yang mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Pasal ini kita coba terapkan secara berlapis sambil nanti setelah tahap dua ini, tentunya saya akan menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) nanti akan bersidang di pengadilan," ujarnya. 

Usai dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 3 Juni 2025, Vadel Badjideh akan kembali ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Kejari Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo, sembari menunggu masa persidangan.

"Kita akan melakukan penahanan lanjutan di tahap penuntutan selama 20 hari ke depan yang akan kita laksanakan di Rutan Cipinang," tuturnya

Sumber: