Vadel Badjideh Mau Upaya Damai dengan Nikita Mirzani: Sekarang Ikuti Proses Hukumnya Aja

Vadel Badjideh Mau Upaya Damai dengan Nikita Mirzani: Sekarang Ikuti Proses Hukumnya Aja

Vadel Badjideh dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai berkas perkara dugaan persetubuhan di bawah umur dengan mantan kekasihnya, Laura Meizani.--

DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Vadel Badjideh dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai berkas perkara dugaan persetubuhan di bawah umur dengan mantan kekasihnya, Laura Meizani.

Oya Abdul Malik selaku Kuasa Hukum Vadel Badjideh mengaku awalnya ingin mengupayakan damai dengan Nikita Mirzani. Namun, karena Nikita juga sedang terjerat kasus hukum, maka upaya damai itu diurungkan.

"Awalnya demikian berusaha dan berupaya (damai), tapi saya melihat pelapor dalam kondisi yang sibuk dan sedang menghadapi ujian yang sama," ujar kuasa hukum Vadel Badjideh di Polres Jakarta Selatan, 3 Juni 2025.

BACA JUGA:Masya Allah! Nikita Mirzani Ikut Kurban 6 Ekor Sapi Meski Dipenjara saat Hari Raya Idul Adha

Oleh karena itu, Vadel Badjideh hanya ingin menjalani proses hukum yang sedang berjalan usai berkas perkaranya sudah ditetapkan P21 oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Sekarang kita mengikuti proses hukumnya aja," jelasnya.

Usai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Vadel Badjideh rencananya akan ditahan selama 20 hari ke depan menuju persidangan dan akan ditempatkan di rutan Cipinang, Jakarta Timur.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Gugat Wanprestasi Senilai Rp100 M, Reza Gladys Tak Terima

"Jadi selama 20 hari ke depan kita akan menyempurnakan, tim jaksa penuntut umum akan membuat dakwaan," imbuhnya.

Dalam hal ini pihak kuasa hukum Vadel Oya Abdul Mukti menegaskan untuk tidak berdamai dengan pelapor (Nikita Mirzani), dan akan menjalani proses hukum sesuai aturan hukum yang ada.

"Sekarang kita mengikuti proses hukumnya aja," katanya di Polres Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Sebagaimana Dimaksud Dalam pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A Jo. 45 A dan/atau 421 KUHP Jo. Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau pasal 346 KUHP Jo. pasal 81.

Sumber: