Baru Mualaf, Pria Asal Papua Kirim Babi untuk Kurban, Habib Jafar Jelaskan Hukumnya!

Pria Asal Papua Kirim Babi untuk Kurban, Habib Jafar Jelaskan Hukumnya-tangkapan layar-
“Dan kemungkinan dia gak salah, namanya juga mualaf, mungkin ilmunya belum sampai soal detail detail terkait kurban,” sambungnya.
Beliau menjelaskan jika seseorang berkurban hewan babi itu hukumnya ada dua. Pertama haram dan yang kedua adalah hewan yang dikurbankan harus hewan ternak.
“Kalau kita mau ngobrolin ilmunya dalam islam, karena jihad aja belum cukup, harus di jalan allah, nah jalan allah itu menjelaskan bahwa kalau kurban babi itu dua kata lucu sih,” kata beliau.
“Karena pertama, babi itu haram. Dan yang kedua sebagaimana dijelaskan dalam surah Al-Hajj:34 yang dikurbankan itu hewan ternak. Menurut para ulama adalah unta, sapi, kerbau kambing atau domba,” tambahnya menutup.
Sumber: