Ketua MUI Sebut Sekolah Gratis Buat Swasta Berpotensi Jadi Beban: Pemerintah Harus Tanggung Biaya

Ketua MUI Sebut Sekolah Gratis Buat Swasta Berpotensi Jadi Beban: Pemerintah Harus Tanggung Biaya

Ketua MUI Bidang Pendidikan dan Kaderisasi KH Abdullah Jaidi mengomentari tentang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pendidikan gratis bagi swasta.--Majelis Ulama Indonesia

Dalam kondisi demikian, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin pendidikan dasar gratis bagi seluruh peserta didik, tanpa terkendala faktor ekonomi dan terbatasnya sarana pendidikan.

Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 menegaskan bahwa negara harus membiayai pendidikan dasar guna memastikan bahwa seluruh warga negara dapat memenuhi kewajiban belajar. 

MK menyatakan, pendidikan dasar yang dimaksud mencakup sekolah negeri maupun swasta, sehingga perlunya kebijakan pembiayaan yang lebih inklusif.

Sumber: