OJK Wajibkan Peserta Asuransi Kesehatan Tanggung Biaya Sendiri 10 Persen, Menkes Budi: Ada Bagusnya Juga

OJK Wajibkan Peserta Asuransi Kesehatan Tanggung Biaya Sendiri 10 Persen, Menkes Budi: Ada Bagusnya Juga

Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa sebanyak 27 ribu rumah sakit atau 88 persen yang terintegrasi BPJS Kesehatan akan menerapkan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) per Desember 2025 mendatang.--

“Ini diharapkan dapat mengurangi dampak inflasi medis dalam jangka panjang, sehingga biaya medis masih bisa ditanggung bersama,” ujar Ogi dalam konferensi pers daring.

Menurut OJK, skema ini sudah lazim diterapkan di berbagai negara dan dianggap sebagai solusi untuk menjaga keberlanjutan sistem asuransi.

Co-payment diyakini akan mendorong peserta asuransi untuk lebih bijak dalam menggunakan layanan kesehatan.

Sumber: