OJK Wajibkan Peserta Asuransi Kesehatan Tanggung Biaya Sendiri 10 Persen, Menkes Budi: Ada Bagusnya Juga

Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa sebanyak 27 ribu rumah sakit atau 88 persen yang terintegrasi BPJS Kesehatan akan menerapkan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) per Desember 2025 mendatang.--
Sumber: