BACA JUGA:Proyek Waterbrake Pantai Kuta Telan Anggaran Rp260 Miliar
"Yang belum punya izin kami arahkan segera mengurusnya. Sedangkan yang belum jelas pemanfaatannya, kami minta desa dan camat terus melakukan pemantauan," ujarnya.
Dalam sidak tersebut, masyarakat juga sempat mengeluhkan proses pengurusan izin yang dianggap rumit.
Namun, pihak perizinan menjelaskan bahwa sistem saat ini telah berbasis Online Single Submission (OSS), sehingga kendala biasanya terjadi karena kelengkapan dokumen dari pemohon yang belum terpenuhi.