KLUNGKUNG, DISWAYBALI.ID - Seorang warga negara Prancis berinisial PBE diamankan warga setelah kedapatan membawa sebuah guci tanah liat kecil dari area kuburan Desa Suana, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali. Peristiwa itu terjadi pada Rabu malam, 24 Desember 2025.
Berdasarkan keterangan kepolisian, guci yang dibawa PBE diketahui merupakan wadah tirta yang biasa digunakan dalam konteks adat dan keagamaan setempat.
Kejadian tersebut pertama kali diketahui warga saat pria asing itu melintas sendirian menggunakan sepeda motor di jalur menuju Pura Pucak Sari, yang juga merupakan satu-satunya akses menuju kawasan tersebut.
BACA JUGA:Hujan Deras Picu Banjir di Crystal Bay Nusa Penida, Akses Wisata Sempat Tertutup
Kapolsek Nusa Penida AKP I Ketut Kesuma Jaya, saat dikonfirmasi Kamis (25/12/2025), menjelaskan bahwa warga mulai menaruh curiga karena lokasi yang dilalui PBE jarang dilewati orang pada malam hari.
Kecurigaan itu semakin menguat ketika warga melihat sebuah pot tanah liat yang dibawa PBE memiliki kemiripan dengan guci yang berada di area kuburan desa.
Warga kemudian menghentikan PBE untuk meminta penjelasan. Saat ditanya, PBE sempat mengaku bahwa pot tersebut baru dibelinya dari kawasan Kintamani dan akan digunakan di kebunnya.
Namun, alasan itu dinilai tidak masuk akal karena kondisi guci tampak sudah tua, masih terdapat tanah yang menempel, serta menyerupai wadah tirta yang biasa berada di lingkungan kuburan adat.
Setelah itu, kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian. Aparat bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat kemudian menangani persoalan ini melalui mediasi di balai banjar setempat.
Proses penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan dengan melibatkan berbagai pihak agar situasi tetap kondusif.
Pihak kepolisian memastikan tidak ada eskalasi lanjutan dalam kejadian tersebut dan permasalahan telah diselesaikan dengan baik sesuai kesepakatan bersama.