BACA JUGA:Akhiri Open Dumping, Pemkab Klungkung Tutup Permanen TPA Sente
Seusai memimpin rapat paripurna rancangan peraturan daerah di Kantor DPRD Bangli, Senin (5/1/2026), Diar menegaskan apabila kebijakan itu direalisasikan, sampah yang diperbolehkan masuk ke Bangli hanyalah sampah residu.
Ia menekankan, sampah yang dibuang harus merupakan sisa akhir yang tidak dapat didaur ulang, sementara jenis sampah lainnya tidak diperkenankan dikirim ke TPA Bangli.